Akhirnya Pemerintah Hindia Belanda menyatukan wilayah Riau-Lingga dan Indragiri menjadi satu markas yang terbagi menjadi 2 Affdeling, yaitu: Affdeling Tanjung Pinang dan Affdeling Indragiri.
Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia Propinsi Sumatera Tengah tanggal 18 Mei 1950 No. 9/Bagian.
Penggabungan Republik Indonesia dan Kepulauan Riau diberikan status daerah otonom tingkat II dengan Bupati sebagai kepala daerah membawahi 4 Kawedanan sebagai berikut.
- Kawedanan Tanjungpinang meliputi wilayah selatan Provinsi Bintan
- Kawedanan Karimun meliputi kecamatan Karimun, Kundur dan Moro
- Kawedanan Lingga meliputi wilayah Lingga, Singkep dan Senayang
- Kawedanan Pulau Tujuh meliputi wilayah Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.
Kemudian berdasarkan SK No. 26/K/1965 yang mengarah pada arahan atau instruksi Gubernur Riau tanggal 10 Februari 1964 No. 524/A/1964 dan Instruksi No. 16/V/1964 dan SK Gubernur Riau tanggal 9 Agustus, UP/247/5/1965 tanggal 15 November 1965 No. UP/256/5/1965 menyatakan bahwa mulai tanggal 1 Januari 1966 seluruh wilayah administrasi Kawedanan di wilayah Kepulauan Riau dihapus.
BACA JUGA :
Ayo Kawal! Segini Besaran Dana Desa di Kabupaten Karimun
Pada tahun 1999, berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999, Kepulauan Riau dibagi menjadi 3 provinsi yaitu Kabupaten Riau, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna. Akhirnya Karimun diresmikan sebagai daerah mandiri yang terdiri dari 3 kabupaten, 6 kelurahan, dan 24 desa.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah atau perda Nomor 16 Tahun 2001, Kabupaten Karimun dibagi menjadi 7 kecamatan yang terdiri dari 19 kecamatan dan 25 desa.
Selanjutnya, Karimun mengalami perluasan menjadi 9 wilayah yang terdiri dari 22kecamatan dan 32 desa.
Pada tahun 2012, berdasarkan Perda No. 02 Tahun 2012, Pada bulan Juli 2012 Kabupaten Karimun diperluas kembali menjadi 12 kecamatan, dengan 42 desa dan 29 kelurahan.(MIZ)

















