INIKEPRI.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan Kementerian Perdagangan serta aparat penegak hukum (APH) lainnya telah menjadwalkan untuk memusnahkan sekitar 5.000 bal pakaian bekas atau balepress impor ilegal di Batam pada pekan depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyebutkan, pemusnahan itu bukan hanya berupa pakaian bekas, tetapi nantinya juga akan dimusnahkan sepatu-sepatu bekas yang diimpor secara ilegal.
BACA JUGA :
Bea Cukai Batam Berhasil Tegah 450 Koli Sepatu Bekas Impor
“Insya Allah minggu depan kami lakukan (pemusnahan) hasil tangkapan teman-teman bea cukai di sana bersama APH, TNI/Polri. Bukan hanya baju tetapi juga sepatu bekas di Batam,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com, Selasa (28/3/2023).
Direncanakan pula, pada pemusnahan tersebut akan dilakukan secara bersama oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, serta Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol. Agus Andrianto.
Askolani kemudian menjelaskan lagi, pihaknya membagi jadwal dengan pihak terkait, mengingat banyaknya hasil tangkapan dari bea cukai.
Tercatat dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19.000 bal pakaian bekas senilai Rp54 miliar. Sedangkan, pada 2023 berjalan terdapat 74 kali penindakan senilai Rp2,6 miliar.
Sementara itu, Askolani belum dapat menyebutkan nilai dari pemusnahan sekitar 5.000 balepress yang akan dilakukan pekan depan.
“Untuk Batam nilainya belum kami hitung teapi tangkapan sekitar 5.000-an bal, importirnya kami gak tahu,” ujarnya.
Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
Adapun, Bea Cukai pada hari ini bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bareskrim Polri memusnahkan 7.363 balepress atau karung berisi produk impor pakaian bekas ilegal.
Dari 7.363 balepress tersebut diperkirakan nilai barang hasil penindakannya (BHP) mencapai lebih dari Rp80 miliar. (DI/BISNIS)

















