Syarat calon peserta didik SD negeri
Akta kelahiran asli dan fotocopy.
KTP orang tua.
Bagi yang memiliki PKH atau KIP khusus untuk jalur afirmasi.
Nomor induk siswa nasional bagi peserta didik yang dari TK.
Kartu keluarga.
Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh lurah yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah tinggal selama satu tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat. (Apabila sekolah ragu dapat bekerjasama dengan kelurahan tentang keabsahan surat keterangan domisili itu).
Untuk jalur perpindahan orang tua harus melampirkan surat perpindahan orang tua. Calon peserta didik hanya dapat memilih dua sekolah yang berada pada zonasi.
Syarat calon peserta didik SMP negeri
Akta kelahiran asli dan fotocopy.
KTP orang tua.
Surat keterangan lulus.
Bukti keikutsertaan program keluarga. tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah (khusus jalur afirmasi).
Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh lurah yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah tinggal selama satu tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat.
Bagi peserta didik dari luar kota Batam harus melampirkan surat pindah rayon dari Kabupaten atau kota asal.
Bagi yang mengikuti jalur perpindahan orang tua harus melampirkan surat perpindahan orang tua.
Bagi yang berprestasi harus melampirkan bukti-buktinya dan lapor kelas 4,5 dan 6 semester ganjil.
Melampirkan sertifikat baca Al Quran bagi yang beragama Islam dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar.
Calon peserta didik dapat memilih dua sekolah pada setiap jalur PPDB.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















