Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang, Simak!

- Publisher

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Pixar

Ilustrasi. Foto: Pixar

INIKEPRI.COM – Kementerian Perhubungan baru saja kembali menerbitkan surat edaran yang berisi aturan perjalanan udara.

Aturan itu tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN).

SE terbaru tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

BACA JUGA:  Kemenhub Ungkap Isu dan Tantangan Besar Dunia Penerbangan Lima Tahun ke Depan

Mengacu pada aturan tersebut, Angkasa Pura I merilis aturan baru naik pesawat setelah berakhirnya masa pandemi.

Kini penumpang yang naik pesawat tidak lagi wajib memakai masker ketika melakukan perjalanan.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo mengatakan pihaknya siap mendukung aturan perjalanan terbaru tersebut.

“Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola. Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi,” kata Yogisworo dalam keterangan terbarunya, dikutip Selasa (20/6/2023).

BACA JUGA:  Nah Kan! Percaya Virus Corona Hoaks, Pria Ini Meninggal Usai Datangi `Pesta COVID-19`

Adapun dalam SE Kemenhub 16/2023, PPDN dan PPLN tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.

Terutama, bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

Sementara itu, penumpang yang terbang domestik ataupun ke luar negeri boleh untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

Namun apabila penumpang sedang dalam kondisi tidak sehat atau berisiko COVID-19 , maka dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

BACA JUGA:  Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Kemenhub Beri Penghargaan AVSEC Hang Nadim

Kemudian, ada juga anjuran agar tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT guna memonitor kesehatan pribadi.

Serta anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan COVID-19.

Sementara itu, terbitnya SE Kemenhub 16/2023 sekaligus mencabut tiga SE yang mengatur soal aturan perjalanan.

Tiga SE tersebut yakni SE Kemenhub 13/2020, SE Kemenhub 82/2022, dan SE Kemenhub 88/2022.

Rahadian mengaku optimis aturan baru tersebut dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik.

Tentu dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan selama di bandara dan juga di dalam perjalanan. (DI)

Berita Terkait

iPhone 18 Pro Dikabarkan Hadir dengan Warna Merah Cherry, Siap Gantikan Cosmic Orange
Mulai 1 Juli 2026, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah, Tak Lagi Pakai NIK dan KK
Beda Tradisi Muslim Dunia, Ada Negara yang Lebih Meriahkan Idul Adha daripada Lebaran Idul Fitri
Program MBG Disorot, BGN Pastikan Bayi 0-6 Bulan Tidak Diberi Susu Formula
Waspada Virus Hanta, Dokter Ungkap Gejala Awal hingga Cara Pencegahannya
Batam Siaga Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Disiapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan
Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?
Waspada! Data KTP Bisa Disalahgunakan Pinjol, Ini Cara Ceknya

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:15 WIB

iPhone 18 Pro Dikabarkan Hadir dengan Warna Merah Cherry, Siap Gantikan Cosmic Orange

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:13 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah, Tak Lagi Pakai NIK dan KK

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:17 WIB

Beda Tradisi Muslim Dunia, Ada Negara yang Lebih Meriahkan Idul Adha daripada Lebaran Idul Fitri

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:37 WIB

Program MBG Disorot, BGN Pastikan Bayi 0-6 Bulan Tidak Diberi Susu Formula

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:54 WIB

Waspada Virus Hanta, Dokter Ungkap Gejala Awal hingga Cara Pencegahannya

Berita Terbaru