Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang, Simak!

- Admin

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Pixar

Ilustrasi. Foto: Pixar

INIKEPRI.COM – Kementerian Perhubungan baru saja kembali menerbitkan surat edaran yang berisi aturan perjalanan udara.

Aturan itu tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN).

SE terbaru tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga :  Bikin Istri Riang! 3 Rempah Herbal Alami Bikin 'Jreng' Lelaki

Mengacu pada aturan tersebut, Angkasa Pura I merilis aturan baru naik pesawat setelah berakhirnya masa pandemi.

Kini penumpang yang naik pesawat tidak lagi wajib memakai masker ketika melakukan perjalanan.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo mengatakan pihaknya siap mendukung aturan perjalanan terbaru tersebut.

“Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola. Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi,” kata Yogisworo dalam keterangan terbarunya, dikutip Selasa (20/6/2023).

Baca Juga :  Kemenhub Ungkap Isu dan Tantangan Besar Dunia Penerbangan Lima Tahun ke Depan

Adapun dalam SE Kemenhub 16/2023, PPDN dan PPLN tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.

Terutama, bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

Sementara itu, penumpang yang terbang domestik ataupun ke luar negeri boleh untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

Namun apabila penumpang sedang dalam kondisi tidak sehat atau berisiko COVID-19 , maka dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

Baca Juga :  Kemenhub Sukses Bangun 521 Infrastruktur Transportasi selama Satu Dekade Pemerintahan Jokowi

Kemudian, ada juga anjuran agar tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT guna memonitor kesehatan pribadi.

Serta anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan COVID-19.

Sementara itu, terbitnya SE Kemenhub 16/2023 sekaligus mencabut tiga SE yang mengatur soal aturan perjalanan.

Tiga SE tersebut yakni SE Kemenhub 13/2020, SE Kemenhub 82/2022, dan SE Kemenhub 88/2022.

Rahadian mengaku optimis aturan baru tersebut dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik.

Tentu dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan selama di bandara dan juga di dalam perjalanan. (DI)

Berita Terkait

Pengangkatan CASN Resmi Dipercepat, CPNS Paling Lambat Juni dan PPPK Oktober 2025
Hukum Minum Kopi yang Masih Panas
Sahkah Salat Sambil Mengkhayal?
Mendirikan Shalat Tahajud tapi Belum Tidur, Sahkah?
Perpanjang SIM Mati Bisa Tanpa Buat Baru, Begini Syarat Serta Prosedurnya
Waspada Love Scam Mengatasnamakan Bea Cukai
Masyarakat Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis tanpa Harus Jadi Peserta BPJS
Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Diimbau Unduh dan Buat Akun SSM

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:22 WIB

Pengangkatan CASN Resmi Dipercepat, CPNS Paling Lambat Juni dan PPPK Oktober 2025

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:03 WIB

Hukum Minum Kopi yang Masih Panas

Rabu, 5 Maret 2025 - 08:16 WIB

Sahkah Salat Sambil Mengkhayal?

Senin, 3 Maret 2025 - 08:40 WIB

Mendirikan Shalat Tahajud tapi Belum Tidur, Sahkah?

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:26 WIB

Perpanjang SIM Mati Bisa Tanpa Buat Baru, Begini Syarat Serta Prosedurnya

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Internasional

Kemlu Pulangkan Ratusan WNI Korban Penipuan Daring di Myanmar

Rabu, 19 Mar 2025 - 03:05 WIB