INIKEPRI.COM – Pemgurus Cabang (PC) PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kota Batam meminta Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam.
Hal ini buntut dari aksi unjuk rasa terkait penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti Belakangpadang, yang dilakukan PC PMII Kota Batam di Mapolresta Barelang, pada 20 Maret 2023 lalu.
“Saat unjuk rasa itu beberapa kader PMII menjadi korban pemukulan oknum polisi. Selain itu, ada kata-kata yang tak pantas diucapkan oleh Kasat Intelkam,” kata ketua PC PMII Kota Batam Dedy Wahyudi Hasibuan, Rabu 28 Juni 2023.
Atas hal itu, lanjut Dedy, PC PMII Kota Batam menganggap Kompol Yudiarta Rustam telah melakukan pelanggaran berat.
“Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam telah melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM berat kepada mahasiswa dalam aksi unjuk rasa itu. Padahal, Kapolri telah berulang kali menekankan bahwa anggota Polri tidak boleh arogan dan tidak boleh anti kritik,” jelas dia.
Atas hal itu, tegas Dedy, apabila tuntutan ini tidak didengarkan oleh pihak terkait, PC PMII Kota Batam akan kembali turun ke jalan.
“Apabila dalam kurun waktu tujuh hari setelah tuntutan ini dilayangkan dan tidak ada langkah dan sikap dari Kapolri, kami mahasiswa dan masyarakat akan turun ke jalan dengan massa yang besar dan masif serta berkelanjutan hingga tuntutan kami dikabulkan,” tegas Dedy.
KNPI Kepri Beri Dukungan
Halaman : 1 2 Selanjutnya