BI Pertahankan Suku Bunga Acuan

- Admin

Jumat, 22 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 September 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen. Foto: Bank Indonesia

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 September 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen. Foto: Bank Indonesia

INIKEPRI.COM – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 September 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen.

Hal tersebut disampaikan gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual pada Kamis (21/9/2023).

“Keputusan itu sebagai konsistensi kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tetap rendah dan terkendali dalam kisaran sasaran 3,0±1 persen pada 2023 dan 2,5±1 persen pada 2024,” kata Gubernur BI.

BACA JUGA :

Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Jadi 5,75 Persen

Buka Perdagangan Bursa Efek Indonesia, Pemprov Jabar, BEI, OJK, bank bjb serta bjb Sekuritas Siap Akselerasi Literasi & Inklusi Pasar Modal Kepada ASN

Perry menjelaskan, kebijakan moneter tetap difokuskan untuk mengendalikan stabilitas nilai tukar Rupiah sebagai langkah antisipasi dari dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Juga :  Cadangan Devisa Indonesia Mei 2024 Meningkat

Sementara itu, lanjut Perry, kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial dengan fokus hilirisasi, perumahan, pariwisata, dan pembiayaan inklusif dan hijau, yang berlaku efektif sejak 1 Oktober 2023.

“Demikian pula, digitalisasi sistem pembayaran terus diakselerasi untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital, termasuk digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujar Perry.

Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sebagai berikut:

Stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas dengan fokus pada transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF);
Implementasi penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebagai instrumen moneter yang pro-market dalam rangka memperkuat upaya pendalaman pasar uang, mendukung upaya menarik portfolio inflows, serta untuk optimalisasi aset SBN yang dimiliki Bank Indonesia sebagai underlying;
Pendalaman kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan fokus pada suku bunga kredit UMKM (Lampiran);
Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk efisiensi transaksi dan perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital dengan:
memperluas akseptasi QRIS melalui sosialisasi secara targeted kepada komunitas prioritas dan bersinergi dengan inisiatif lainnya;
meningkatkan monitoring atas implementasi kebijakan QRIS baik QRIS Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai (TUNTAS) maupun Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk Usaha Mikro (UMI);
memperkuat implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah, khususnya KKI Pemda, melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri;
Perluasan kerja sama dengan sejumlah bank sentral untuk penggunaan Local Currency Transaction (LCT) dalam perdagangan, investasi, pasar keuangan, dan perbankan, serta transaksi pembayaran antarnegara, dengan dukungan Satuan Tugas Nasional LCT.
Koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra strategis terus diperkuat, termasuk penguatan program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID), serta Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Pusat dan Daerah (P2DD).

Baca Juga :  Kemenkeu Jamin Pertumbuhan Ekonomi 2025 Tetap 5,2 Persen meski PPN Naik

“Sinergi kebijakan antara Bank Indonesia dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diperkuat dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi dan sektor keuangan, mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha khususnya pada sektor-sektor prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan ekspor, serta meningkatkan ekonomi dan keuangan inklusif dan hijau,” pungkas Perry. (RP)

Berita Terkait

Menang di WTO, Menko Airlangga: Ini Bukti Bahwa Kekuatan Indonesia
Penduduk Miskin di Indonesia Turun 0,46 Persen pada September 2024
PMK 26/2024 Berikan Kemudahan Rush Handling bagi Pengguna Jasa
Sepanjang 2024, KEK Berhasil Himpun Investasi Rp82,6 Triliun
Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
Penerapan Tarif PPN 11 Persen tidak Perlu Merevisi Undang-Undang
Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Mengajukan Pengembalian
Menkeu Terbitkan Aturan Terkait Penerapan PPN 12 Persen, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:14 WIB

Penduduk Miskin di Indonesia Turun 0,46 Persen pada September 2024

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:04 WIB

PMK 26/2024 Berikan Kemudahan Rush Handling bagi Pengguna Jasa

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:56 WIB

Sepanjang 2024, KEK Berhasil Himpun Investasi Rp82,6 Triliun

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:08 WIB

Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion

Sabtu, 4 Januari 2025 - 09:23 WIB

Penerapan Tarif PPN 11 Persen tidak Perlu Merevisi Undang-Undang

Berita Terbaru

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bersama Kepala Staf Kepresidenan A.M. Putranto memastikan kesiapan program PKG di Puskesmas Watukawula, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (17/1/2025). Foto: Kemenkes

Kesehatan

Kemenkes Akselerasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 19 Jan 2025 - 09:51 WIB