Pilkada Serentak 2024, KPU Sosialisasikan Pendaftaran Jalur Perseorangan

- Admin

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan, jajarannya telah menyosialisasikan aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024, melalui jalur perseorangan atau independen yang akan dibuka Minggu (5/5/2024).

 

“KPU di daerah di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan,” kata Idham melalui keterangan resmi, Sabtu (4/5/2024).

 

Menurut Idham, bahwa 5 hingga 7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan.

Baca Juga :  Pakar Hukum Imbau Putusan Pengadilan Beri Kepastian Hukum Pemilu 2024

 

Setelah itu, tanggal 8 hingga 12 Mei adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.

 

Idham mengatakan, setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen.

 

“Nanti pasca KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan sampaikan informasi tabulasi berapa banyak bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya,” katanya.

Baca Juga :  Pengiriman Logistik Pemilu untuk DPT Capai 100 Persen

 

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

 

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

 

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

 

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

 

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

 

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

Baca Juga :  Berebut Klaim Jadi Presiden Papua Barat, Siapa Saja?

 

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

 

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

 

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

 

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

 

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

 

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 81 Persen
Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Kamis, 20 November 2025 - 12:39 WIB

Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Senin, 10 November 2025 - 07:04 WIB

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput

Berita Terbaru