Pakar Hukum Imbau Putusan Pengadilan Beri Kepastian Hukum Pemilu 2024

- Publisher

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad, mengharapkan putusan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum terhadap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Jangan sampai ada kebisingan politik seperti putusan Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat) yang memutuskan penundaan Pemilu 2024,” kata Prof Suparji dalam webinar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga dengan tema Tren Pelanggaran Pemilu 2024: Efektivitas Pencegahan dan Penanganannya, Kamis (23/3/2023).

BACA JUGA :

Pengesahan Perppu Pemilu Jadi UU Bertujuan Mendukung Jalannya Pemilu 2024

Menurut Prof Suparji, pelaksanaan pemilu hendaknya mampu memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat.

BACA JUGA:  Gerindra Minta Masukan Jokowi soal Cawapres Pendamping Prabowo Subianto

“Jangan sampai pemilu hanya bersifat seremonial saja,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, menyoroti pentingnya inovasi dari Bawaslu dalam mengawasi Pemilu 2024, khususnya tahapan pencalonan nggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berlangsung pada 24 April 2023–25 November 2023.

“Bawaslu harus bersikap responsif terhadap potensi pelanggaran pemilu seperti adanya calon anggota legislatif yang mencuri start kampanye,” kata Yusak yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sutomo Serang.

Menurut Yusak, Bawaslu juga harus memperhatikan potensi terjadinya politik uang serta politik identitas di Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Ir Suhardi Sang Inisiator Partai Gerindra

Terlebih lagi, terdapat 2.710 daerah pemilihan (Dapil) dan 20.462 kursi dari DPRD sampai DPR RI yang diperebutkan dalam Pemilu 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023, Jumat (10/3/2023).

BACA JUGA :

Coklit Data Pemilih Jadi Simbol Pemilu 2024 Tetap Berjalan

Banding sesuai Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 42/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023.

“Selain menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST,” ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.

BACA JUGA:  KPU Tidak Bisa Diskualifikasi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Afifuddin menambahkan, pernyataan banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat ini sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima pada Kamis (2/3/2023).

Gugatan itu dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (DI)

Berita Terkait

Silaturahmi Hanura dan Bawaslu Batam, Bahas SIPOL hingga Validitas Kepengurusan Partai
Formasi Baru! Duet ‘Kak Randi– Mas Kamal’ Resmi Pimpin NasDem Batam: Siap Dekatkan Politik ke Rakyat, Pemilih Muda Dibidik
Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional
Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang
Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya
DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:22 WIB

Silaturahmi Hanura dan Bawaslu Batam, Bahas SIPOL hingga Validitas Kepengurusan Partai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:55 WIB

Formasi Baru! Duet ‘Kak Randi– Mas Kamal’ Resmi Pimpin NasDem Batam: Siap Dekatkan Politik ke Rakyat, Pemilih Muda Dibidik

Jumat, 17 April 2026 - 07:20 WIB

Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 15:38 WIB

Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:32 WIB

Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru