INIKEPRI.COM – Terdapat tiga fungsi utama dari Pusat pengujian perangkat yang berstandar internasional Indonesia Digital Test House (IDTH) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bagi keberlangsungan telekomunikasi di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, Ismail, dalam acara Ngopi bareng Jurnalis di Press Room Lantai 1, Kantor Kominfo, Jakarta, pada Jumat (17/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ismail mengatakan bahwa IDTH memiliki tiga fungsi yang bermanfaat bagi penggunaan telekomunikasi di Indonesia. Pertama, untuk menjaga atau protect masyarakat supaya dalam pemanfaatam perangkat komunikasi bisa terjaga dengan aman tanpa adanya ganguan yang kurang sehat bagi penggunaan alat komunikasi.
“Protect artinya memproteksi masyarakat dari penggunaan alat perangkat komunikasi yang tidak aman digunakan atau tidak sehat jika digunakan, itu fungsi utama yang pertama yaitu dapat memproteksi masyarakat,” ujar Ismail.
Fungsi kedua, menjadi pintu bagi industri dalam negeri yang akan mengembangkan perangkatnya melalui pengujian yang disediakan di IDTH. Ketika industri sudah melakukan pengajuan perangkat di IDTH dan telah mendapatkan sertifikat, maka bisa dikirimkan sebagai barang ekspor tanpa melakukan pengujian di negara tujuan.
“Menjadi pintu atau gate, kalau ada industri dalam negeri kita yang akan melakukan pengembangan usaha atau melakukan ekspor perangkat-perangkatnya dengan dilakukan pengujian di laboratorium uji IDTH itu, dia tidak perlu lagi nanti menguji di negara tujuannya, sehingga bisa diterima sertifikat yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Kominfo Ditjen SDPPI,” jelasnya.
Ketiga, IDTH memiliki fungsi untuk manajemen spektrum, yakni terkait pengelolaan spektrum frekuensi mulai dari perencanaan, penerbitan, hingga izin pengawasan, dan pengendalian. Kemudian untuk izin perangkat low power tidak menggunakan izin dari pemerintah.
Penulis : RP
Editor : IZ