Menkominfo: Dewan Media Sosial untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

- Admin

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo Budi Arie Seriadi dalam acara Google AI Untuk Indonesia Emas di Jakarta. Foto: Humas Kominfo

Menkominfo Budi Arie Seriadi dalam acara Google AI Untuk Indonesia Emas di Jakarta. Foto: Humas Kominfo

INIKEPRI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membentuk Dewan Media Sosial (DMS) untuk melindungi anak dari kekerasan atau perundungan di ruang digital, sebagaimana rekomendasi United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dalam meningkatkan pelindungan anak di ruang digital atau Child Online Protection.

“Kita ingin melindungi anak-anak di ruang digital, ada namanya child online protection atau perlindungan anak di ruang digital. Kamu kadang suka lihat kan di media sosial ada anak di-bully di sekolahnya. Jadi itu kan (korban bully) harus dilindungi,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya terkait acara Google AI Untuk Indonesia Emas di Jakarta, seperti dilansir pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga :  WhatsApp Luncurkan Fitur Terbaru, Mode Pendamping untuk Pengguna Beta di Android

Menurut Budi Arie, pembentukan DMS selaras dengan komitmen Pemerintah pada awal 2024 untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, kajian akademik DMS juga sudah dilakukan oleh UNESCO dan diserahkan kepada Kementerian Kominfo.

“Dewan Media Sosial ini bukan ide sembarangan dari pinggir jalan atau ngopi-ngopi atau orang ngelantur. Dewan Media Sosial ini rekomendasi dari UNESCO, dimana usulan itu diberikan kepada kita bahkan naskah akademik 160 halaman,” tuturnya.

Baca Juga :  Ini Bukti Kesuksesan Program Startup Digital Kominfo

Menkominfo mengakui, saat ini Pemerintah belum mengambil langkah dalam pembentukan DMS.

Sebab, saat ini Pemerintah tengah menimbang rencana kebijakan pembentukan DMS itu karena menimbulkan polemik di masyarakat.

“Perkembangan media baru ini kan memunculkan dispute. Karena itu perlu dilakukan reformasi ulang penataannya. Ini prinsipnya independen seperti Dewan Pers. Kita nanti lakukan kajian dan juga berdiskusi dengan banyak pihak,” ungkap Budi Arie.

Oleh karena itu, Menkominfo meminta masyarakat tidak salah mengartikan diskusi yang tengah berkembang.

Dia menegaskan Dewan Media Sosial tidak akan membatasi kebebasan berpendapat publik di platform media sosial.

“Supaya jangan salah tangkap, dipelintir lagi, Pemerintah ngawasi media sosial? Tidak! Ini yang rekomendasi organisasi internasional, UNESCO. Nanti saya berikan draft-nya UNESCO kalau kalian mau naskah akademiknya,” tegasnya.

Baca Juga :  Ada Lima Kebijakan Strategis dalam Visi Indonesia Digital 2045

Budi Arie juga mengatakan, dalam usulan UNESCO, Dewan Media Sosial berbentuk jejaring atau koalisi independen yang tidak berada di bawah naungan pemerintah.

Anggota Dewan Media Sosial akan terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.

“Prinsip UNESCO itu melibatkan multistakeholders dalam media sosial. Jadi itu independen dan kerja sama atau koalisi lintas stakeholders seperti pemuka agama, akademisi, masyarakat, semua penggiat media sosial,” tutup Menkominfo.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Menkominfo: Digitalisasi Pesat di Era Jokowi, Fondasi untuk Indonesia Emas 2045
Tingkat Penetrasi Internet Indonesia di Atas Rata-Rata Global
Menteri PANRB: Percepat Transformasi Digital lewat Satu Data Indonesia
Menkominfo Budi Arie Setiadi Pastikan Penguatan Keamanan Siber di PDNS Tangerang Selatan
Pengembang Gim Harus Verifikasi Usia Pengguna
Telin – SingTel Kolaborasi Tingkatkan Konektivitas Data Center Singapura – Batam
Registrasi IMEI akan Dikembangkan untuk Proteksi Kehilangan dan Pencurian
TikTok Tes Fitur Unggahan Konten Video Durasi 60 Menit

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:07 WIB

Menkominfo: Digitalisasi Pesat di Era Jokowi, Fondasi untuk Indonesia Emas 2045

Jumat, 23 Agustus 2024 - 08:45 WIB

Tingkat Penetrasi Internet Indonesia di Atas Rata-Rata Global

Rabu, 31 Juli 2024 - 07:47 WIB

Menteri PANRB: Percepat Transformasi Digital lewat Satu Data Indonesia

Kamis, 18 Juli 2024 - 08:10 WIB

Menkominfo Budi Arie Setiadi Pastikan Penguatan Keamanan Siber di PDNS Tangerang Selatan

Selasa, 18 Juni 2024 - 08:34 WIB

Pengembang Gim Harus Verifikasi Usia Pengguna

Jumat, 7 Juni 2024 - 09:11 WIB

Telin – SingTel Kolaborasi Tingkatkan Konektivitas Data Center Singapura – Batam

Rabu, 5 Juni 2024 - 07:45 WIB

Menkominfo: Dewan Media Sosial untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 1 Juni 2024 - 08:32 WIB

Registrasi IMEI akan Dikembangkan untuk Proteksi Kehilangan dan Pencurian

Berita Terbaru

Rajapola