INIKEPRI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membentuk Dewan Media Sosial (DMS) untuk melindungi anak dari kekerasan atau perundungan di ruang digital, sebagaimana rekomendasi United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dalam meningkatkan pelindungan anak di ruang digital atau Child Online Protection.
“Kita ingin melindungi anak-anak di ruang digital, ada namanya child online protection atau perlindungan anak di ruang digital. Kamu kadang suka lihat kan di media sosial ada anak di-bully di sekolahnya. Jadi itu kan (korban bully) harus dilindungi,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya terkait acara Google AI Untuk Indonesia Emas di Jakarta, seperti dilansir pada Selasa (4/6/2024).
Menurut Budi Arie, pembentukan DMS selaras dengan komitmen Pemerintah pada awal 2024 untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, kajian akademik DMS juga sudah dilakukan oleh UNESCO dan diserahkan kepada Kementerian Kominfo.
“Dewan Media Sosial ini bukan ide sembarangan dari pinggir jalan atau ngopi-ngopi atau orang ngelantur. Dewan Media Sosial ini rekomendasi dari UNESCO, dimana usulan itu diberikan kepada kita bahkan naskah akademik 160 halaman,” tuturnya.
Menkominfo mengakui, saat ini Pemerintah belum mengambil langkah dalam pembentukan DMS.
Sebab, saat ini Pemerintah tengah menimbang rencana kebijakan pembentukan DMS itu karena menimbulkan polemik di masyarakat.
“Perkembangan media baru ini kan memunculkan dispute. Karena itu perlu dilakukan reformasi ulang penataannya. Ini prinsipnya independen seperti Dewan Pers. Kita nanti lakukan kajian dan juga berdiskusi dengan banyak pihak,” ungkap Budi Arie.
Oleh karena itu, Menkominfo meminta masyarakat tidak salah mengartikan diskusi yang tengah berkembang.
Dia menegaskan Dewan Media Sosial tidak akan membatasi kebebasan berpendapat publik di platform media sosial.
“Supaya jangan salah tangkap, dipelintir lagi, Pemerintah ngawasi media sosial? Tidak! Ini yang rekomendasi organisasi internasional, UNESCO. Nanti saya berikan draft-nya UNESCO kalau kalian mau naskah akademiknya,” tegasnya.
Budi Arie juga mengatakan, dalam usulan UNESCO, Dewan Media Sosial berbentuk jejaring atau koalisi independen yang tidak berada di bawah naungan pemerintah.
Anggota Dewan Media Sosial akan terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.
“Prinsip UNESCO itu melibatkan multistakeholders dalam media sosial. Jadi itu independen dan kerja sama atau koalisi lintas stakeholders seperti pemuka agama, akademisi, masyarakat, semua penggiat media sosial,” tutup Menkominfo.
Penulis : RP
Editor : IZ