Menkominfo: Pemberantasan Judi Online dan Pinjol Ilegal Libatkan Semua Kementerian

- Publisher

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Foto: Humas Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Foto: Humas Kominfo

INIKEPRI.COM – Semua Kementerian akan dilibatkan dalam pemberantasan judi online pinjaman online (pinjol) ilegal karena menjadi salah satu fokus Pemerintah saat ini dan agar bisa dilakukan secara komprehensif

Demikian dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi usai mengikuti Rapat Terbatas Persiapan PON XXI dan Peparnas 2024 di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (13/6/2024).

“Penanganan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal  perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua kementerian,” ujar Menkominfo.

BACA JUGA:  Kominfo Putus Akses Judi Slot High Domino Island di GooglePlay dan AppStore

Budi Arie mengatakan, aktivitas judi online sangat berkaitan dengan pinjol illegal yang semakin marak.

Bahkan, dia mengungkapkan ada kecenderungan kedua kasus ini semakin meresahkan masyarakat karena dipromosikan di ruang digital.

“Saya sudah pernah bilang berkali-kali judol sama pinjol ilegal ini adik-kakak. “Saudara kandung” ini! Dua-duanya disikat!” tegas Menkominfo.

Menurut Budi Arie, saat ini Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online secara administrasi telah rampung dibuat.

BACA JUGA:  Orasi Pertama, Rizieq Shihab: Revolusi Akhlak Dimulai Hari Ini

Presiden Joko Widodo dipastikan segera menandatangani surat ini agar Satgas bisa segera bergerak memberantas judi online.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, SK Satgas Pemberantasan Judi Online akan ditandatangani oleh Pak Presiden,” ungkap dia.

Menkominfo juga mengatakan, penandatanganan SK oleh Presiden Joko Widodo dilakukan usai para Menteri yang tergabung dalam Satgas memberikan persetujuan.

“Prosedurnya semua Menteri paraf, nanti tinggal Pak Presiden. Tadi saya sudah paraf sebelum ke sini. Ketuanya Pak Menko Polhukam, Wakilnya Pak Menko PMK, Saya Ketua Harian Bidang Pencegahan, Pak Kapolri Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ini Tiga Langkah Kominfo Sikat Habis Perjudian Online

Dia kembali menegaskan, keberadaan Satgas Pemberantasan Judi Online merupakan upaya pemerintah dalam menangani perjudian di ruang digital ini secara komprehensif.

“Pokoknya kita memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Tidak bisa separuh-separuh, harus semua lini bekerja bersama-sama,” pungkas Menkominfo.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Berita Terbaru