Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Putusan MK tetap Jadi Pedoman

- Admin

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Foto: Istimewa

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan harus dipatuhi.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, melalui keterangan resmi, Kamis (22/8/2024)

“Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” kata  Afifuddin yang biasa disapa Afif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Afif menegaskan, hal itu untuk menepis anggapan bahwa putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon saja.

Putusan MK dimaksud ialah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.

Baca Juga :  Tanggapi Amien Rais, Gerindra: Rakyat Gak Butuh

Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.

Lebih lanjut, Afif memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK.

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” ujarnya.

Baca Juga :  PAN Setuju Pemilu Diundur, Ini Alasannya

Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia dan ambang batas, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.

Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pemilihan kepala daerah dilakukan di kampus, asal telah mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye.

KPU akan menindaklanjuti seluruh putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.

Baca Juga :  Gatot: Saya Bersumpah Jaga Negeri Dari Komunis

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada  27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Bawaslu Imbau Daerah Tinjau Ulang Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024
Persiapan Pilkada Serentak 2024: Wamenko Polhukam Tekankan Netralitas dan Keamanan
Pembentukan Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan Pilkada 2024: Polri Siap Jaga Keamanan dan Ketertiban
KPU RI Rubah Tata Letak Saksi dan Pengawas TPS demi Pilkada 2024 yang Lebih Adil
Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024
Menkominfo Ajak Platform Digital Jaga Ruang Demokrasi selama Kampanye Pilkada Serentak 2024
Hari Pemungutan Suara, Bawaslu Tetap Terima Laporan Pelanggaran Pilkada 2024
Bawaslu Minta Peserta Pilkada Taati Jadwal Kampanye

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 11:11 WIB

Bawaslu Imbau Daerah Tinjau Ulang Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:04 WIB

Persiapan Pilkada Serentak 2024: Wamenko Polhukam Tekankan Netralitas dan Keamanan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:04 WIB

Pembentukan Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan Pilkada 2024: Polri Siap Jaga Keamanan dan Ketertiban

Minggu, 20 Oktober 2024 - 05:12 WIB

KPU RI Rubah Tata Letak Saksi dan Pengawas TPS demi Pilkada 2024 yang Lebih Adil

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:58 WIB

Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:10 WIB

Menkominfo Ajak Platform Digital Jaga Ruang Demokrasi selama Kampanye Pilkada Serentak 2024

Rabu, 25 September 2024 - 01:06 WIB

Hari Pemungutan Suara, Bawaslu Tetap Terima Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

Minggu, 15 September 2024 - 02:17 WIB

Bawaslu Minta Peserta Pilkada Taati Jadwal Kampanye

Berita Terbaru

Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar saat Rapat Koordinasi dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Menteri PPMI/Kepala BP2MI) Abdul Kadir Karding/Foto: Kemenko PM

Nasional

Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan PMI secara Utuh

Rabu, 6 Nov 2024 - 08:41 WIB

Rajapola