INIKEPRI.COM – Wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa memilih pasangan wakil kepala daerah mulai mendapat perhatian di kalangan parlemen. Usulan tersebut disebut telah menjadi bahan diskusi di lintas fraksi DPR RI dan dinilai layak untuk dikaji lebih lanjut.
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan gagasan tersebut merupakan usulan yang menarik dan patut dipertimbangkan sebagai bagian dari evaluasi sistem pilkada yang selama ini diterapkan.
Menurutnya, pembahasan tidak boleh berhenti pada tataran wacana semata. Seluruh aspek, mulai dari manfaat hingga potensi dampak negatifnya, harus dikaji secara komprehensif sebelum menjadi sebuah kebijakan.
“Usulan ini bagus dan simpatik. Namun tentu harus dikaji secara mendalam. Sisi positif maupun negatifnya perlu dibuka kepada publik agar masyarakat dapat memberikan pandangan sebagai bahan pertimbangan,” ujar Saleh di Jakarta, Kamis.
Ketua Komisi VII DPR RI itu menilai sistem pilkada yang berjalan saat ini memang perlu dievaluasi. Ia melihat masih terdapat sejumlah persoalan dalam hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurut Saleh, tidak sedikit wakil kepala daerah yang dinilai kurang memperoleh ruang menjalankan tugas dan kewenangannya. Bahkan, dalam beberapa kasus, hubungan keduanya justru diwarnai perselisihan yang berujung pada konflik politik maupun pemerintahan.
“Kita sering melihat wakil kepala daerah tidak difungsikan secara maksimal, bahkan ada yang bersinggungan dengan kepala daerah. Kondisi seperti itu tentu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, pemimpin daerah semestinya menjadi teladan dalam membangun kerja sama dan tata kelola pemerintahan yang harmonis.
Karena itu, selain membahas kemungkinan pilkada tanpa wakil, Saleh juga menilai perlu dilakukan penataan ulang terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan wakil kepala daerah agar lebih jelas serta efektif apabila jabatan tersebut tetap dipertahankan.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, yang mengusulkan agar pilkada ke depan hanya memilih kepala daerah. Setelah terpilih, kepala daerah diberi kewenangan menunjuk wakilnya sesuai kebutuhan pemerintahan.
Usulan tersebut masih sebatas gagasan dan belum menjadi keputusan resmi. DPR bersama pemerintah diperkirakan masih akan membahas berbagai opsi reformasi sistem pilkada, termasuk mendengar masukan dari akademisi, penyelenggara pemilu, serta masyarakat sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
Penulis : DI
Editor : IZ

















