PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Segera Diundangkan

- Admin

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik (ketiga kanan) saat meninjau persiapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024). Foto: ANTARA/Khaerul Izan/aa.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik (ketiga kanan) saat meninjau persiapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024). Foto: ANTARA/Khaerul Izan/aa.

INIKEPRI.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa Peraturan KPU terkait Kampanye dan Dana Kampanye akan segera diundangkan.

Hal tersebut disampaikan Afifuddin, melalui keterangan resmi, dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk ‘Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar’ di, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

“Kami mohon ke Kementerian Hukum dan HAM untuk segera diundangkan,” kata Afifuddin.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Hari Pemungutan Suara di TPS Luar Negeri

Menurut Afifuddin, saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye. Menurutnya, proses-proses setelah harmonisasi biasanya akan berlangsung dengan cepat. “Kemudian dijadikan pegangan untuk kampanye, PKPU kita sudah siap,” ujarnya.

Selain itu,  KPU sedang menyiapkan PKPU Pungut Hitung dan Rekapitulasi. “Kalau semua PKPU terkait daftar pemilih, kampanye, dana kampanye, dan PKPU tahapan sebelumnya insyaallah sudah selesai semuanya,” jelas Afif.

Baca Juga :  KPU: Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 81 Persen
Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Kamis, 20 November 2025 - 12:39 WIB

Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Senin, 10 November 2025 - 07:04 WIB

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput

Berita Terbaru