Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Miliaran Rupiah

- Publisher

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Batam memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024 senilai Rp16,4 miliar. Pemusnahan dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Ucang, Kota Batam, pada Kamis (10/10). Foto: Humas Bea Cukai Batam

Bea Cukai Batam memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024 senilai Rp16,4 miliar. Pemusnahan dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Ucang, Kota Batam, pada Kamis (10/10). Foto: Humas Bea Cukai Batam

INIKEPRI.COM – Bea Cukai Batam memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024 senilai Rp16,4 miliar. Pemusnahan dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Ucang, Kota Batam, pada Kamis (10/10/2024).

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

“Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal,” ujarnya.

Ia mengatakan barang yang dimusnahkan berasal dari penindakan patroli laut, barang bawaan penumpang, dan barang kiriman, meliputi barang kena cukai (BKC) ilegal dan barang-barang yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan.

BACA JUGA:  Operasi Patroli Laut Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Tanker Bermuatan Minyak Solar Ilegal

BKC yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau berupa rokok sebanyak 13.529.465 batang dan snus sebanyak 28 buah, dengan total nilai barang mencapai Rp8.518.185.400,00. Kemudian, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 7.354 botol dan 991 kaleng, dengan total nilai barang mencapai Rp4.748.810.000,00.

Sementara barang-barang lainnya yang turut dimusnahkan meliputi barang elektronik berupa telepon seluler dan laptop beserta aksesoris berbagai jenis sebanyak 436 unit dengan total nilai barang mencapai Rp1.116.100.000,00; ballpress sebanyak 2.167 bal dengan total nilai barang Rp696.975.000,00; scrap berupa PCB bekas, kabel, dan charger dengan total nilai barang Rp100.000.000,00.

BACA JUGA:  Digelar di Tengah Pasar, Pengurus GARPU Batam Resmi Dilantik

Kelengkapan kapal sebanyak 20 buah dengan total nilai barang Rp241.000.000,00; sparepart kendaraan dan mesin berupa ban dan velg sebanyak 274 buah dengan total nilai barang Rp79.650.000,00; senjata dan bagiannya sebanyak 74 buah dengan total nilai barang Rp68.462.000,00.

Makanan dan minuman sebanyak 2.081 buah dengan total nilai barang Rp104.813.000,00; sextoys sebanyak 12 buah dengan total nilai barang Rp1.200.000,00; dan barang lainnya berupa beras, peralatan rumah tangga, perkakas sebanyak 4.034 buah dengan total nilai barang Rp758.869.800,00.

“Dengan demikian, total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai 16,4 miliar rupiah (Rp16.434.065.200,00). Pemusnahan atas BMMN hasil penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zaky.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Amankan 31.756 Batang Rokok dan 717,3 Liter Miras Ilegal

Zaky mengungkapkan bahwa sesuai dengan pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, disebutkan bahwa BMMN dimusnahkan dalam hal BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan

“Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antarinstansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara. Dengan dilakukan pemusnahan hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” tutupnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan
Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota
Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi
Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas
Harumkan Nama Indonesia, Dua Siswa MAN 1 Batam Sabet Prestasi di Kompetisi Tilawah Internasional
MAN 2 Batam Borong Medali di KOMET Nasional 2026, Emas dan Dua Perak Dibawa Pulang
Jangan Terlewat! Pendaftaran Perlinsos Batam Berakhir Hari Ini, 97.997 KK Sudah Terdaftar
Zaky Zuhair, Santri MTs Darul Iman yang Bersinar di Olimpiade Bahasa Arab Ke-9

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota

Selasa, 1 September 2026 - 07:12 WIB

Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Harumkan Nama Indonesia, Dua Siswa MAN 1 Batam Sabet Prestasi di Kompetisi Tilawah Internasional

Berita Terbaru