Komisi Informasi Kepri Gelar Sidang Adjudikasi Kedua Kasus Penyelesaian Sengketa Informasi

- Admin

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan sidang adjudikasi kedua dalam perkara  penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024. Sidang ini berlangsung secara terbuka di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani Km 5, Tanjungpinang, Kamis, (31/10). Foto: Diskominfo Kepri

Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan sidang adjudikasi kedua dalam perkara penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024. Sidang ini berlangsung secara terbuka di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani Km 5, Tanjungpinang, Kamis, (31/10). Foto: Diskominfo Kepri

INIKEPRI.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan sidang adjudikasi kedua dalam perkara  penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024. Sidang ini berlangsung secara terbuka di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani Km 5, Tanjungpinang, Kamis, (31/10).

Sidang ini mempertemukan pemohon Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza dengan pihak Pemerintah Provinsi Kepri sebagai termohon. Sidang adjudikasi kedua ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis M. Djuhari, dengan didampingi dua hakim anggota E. Afrizal dan Saut M. Samosir.

Baca Juga :  Nakes Lansia di Tanjungpinang Mulai Divaksin

Sidang adjudikasi kedua ini bertujuan untuk melanjutkan pembahasan atas penyelesaian sengketa informasi yang dipersengketakan, dengan agenda mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa. Agenda sidang kali ini juga meliputi upaya melanjutkan proses mediasi antara kedua belah pihak guna mencapai kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Salat Tarawih Boleh di Masjid, Wako Rahma : Tetap Jaga Prokes

Dalam kasus ini, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), telah memberikan kuasa kepada A. Ervarabianti, AP.,?.?. Kepala Bagian Bantuan Hukum, Agus Hilman, S H Analis Permasalahan Hukum dan Detty Ariessanti, S H Analis Hukum Ahli Muda Sub Koordinator Litigasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri untuk mewakili Pemprov Kepri.

Baca Juga :  Asisten II Serahkan Bantuan Alat Produksi Ikan Kepada 25 IKM Tanjungpinang

Berdasarkan arahan Ketua Majelis M. Djuhari, sidang berlanjut ke tahap mediasi, di mana kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dan penyelesaian secara damai, sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sidang akan dilanjutkan dalam 14 hari.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru