INIKEPRI.COM – Warga pemilik ruko di Komplek Tanah Mas, Sungai Panas, akhirnya bisa bernapas lega. Pagar seng berwarna biru sepanjang sekitar 150 meter yang menutup wajah ruko mereka akhirnya dibongkar oleh Satpol PP Kota Batam pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Rudianto, kuasa hukum warga pemilik ruko, mengungkapkan bahwa warga memberikan apresiasi kepada Wali Kota Batam sekaligus Ex-Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, serta Wakil Wali Kota Batam yang juga Ex-Officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
“Sebelumnya, warga telah melakukan berbagai upaya agar pagar ini dibongkar. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat,” ujar Rudianto, Jumat, 28 Februari 2025, sore.
Erwin, salah satu perwakilan pemilik ruko, menyebutkan bahwa terdapat sekitar 60 ruko di lokasi tersebut yang terdampak keberadaan pagar seng tersebut. Ia pun mengapresiasi langkah Amsaka dan Li Claudia yang dalam satu minggu setelah pelantikan sudah menunjukkan kerja nyata untuk masyarakat.
“Kami berharap ke depan jalan di kawasan ini bisa diperlebar agar lalu lintas lebih lancar,” ungkapnya.
Selain pelebaran jalan, warga juga meminta agar kawasan tersebut dijadikan ruang terbuka hijau dengan membangun taman kota. Tak hanya itu, mereka juga mendesak pemerintah membatalkan Pengalokasian Lahan (PL) di lokasi tersebut agar tidak hanya berhenti pada pembongkaran pagar seng semata.
“Sejak awal kami membeli ruko di sini, developer menyebutkan bahwa lahan ini merupakan buffer zone dari PL induk. Kami berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan terkait alokasi lahan ini,” tambah Erwin.
Penulis : RBP
Editor : IZ