INIKEPRI.COM – Kabar baik bagi masyarakat Kota Batam. Pemerintah Kota Batam memangkas tarif parkir berlangganan hingga 50 persen, sehingga biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut kini jauh lebih ringan.
Kebijakan itu ditetapkan bertepatan dengan momentum Hari Perhubungan Nasional 2026, setelah Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam mengenai tarif parkir berlangganan ditandatangani.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, tarif parkir berlangganan kini mengalami penyesuaian pada sejumlah kategori kendaraan.
Penurunan tersebut mencapai separuh dari tarif sebelumnya.
Tarif Parkir Baru Batam
Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir berlangganan kini ditetapkan sebesar Rp125 ribu per tahun.
Tarif tersebut turun dari sebelumnya Rp250 ribu per tahun.
Sementara kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp300 ribu per tahun, dari sebelumnya Rp600 ribu.
Sedangkan kendaraan roda enam kini dikenakan tarif Rp375 ribu per tahun, turun dari tarif sebelumnya sebesar Rp750 ribu.
Dengan tarif baru tersebut, masyarakat cukup membayar biaya berlangganan untuk jangka waktu satu tahun dan tidak perlu mengeluarkan pembayaran parkir setiap kali menggunakan fasilitas parkir yang masuk dalam skema parkir berlangganan.
Berlaku Satu Tahun
Stiker parkir berlangganan berlaku selama satu tahun.
Untuk mendapatkannya, masyarakat cukup membawa fotokopi STNK kendaraan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam maupun instansi atau bank mitra yang bekerja sama dalam pelayanan parkir berlangganan.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus secara langsung, layanan pendaftaran tersedia di:
Kantor Dishub Kota Batam
Jalan Jenderal Sudirman No. 3, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.
Kemudahan tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan parkir berlangganan tanpa harus membayar parkir secara berulang pada setiap penggunaan fasilitas yang termasuk dalam skema tersebut.
Tidak Berlaku di Semua Area Parkir
Meski memberikan kemudahan, masyarakat juga perlu memahami bahwa stiker parkir berlangganan tidak berlaku di seluruh lokasi parkir di Batam.
Stiker hanya berlaku pada fasilitas parkir di tepi jalan umum milik Pemko Batam yang telah masuk dalam skema parkir berlangganan.
Dengan demikian, stiker tersebut tidak berlaku pada parkir khusus, seperti area parkir mal maupun lokasi lain yang memiliki sistem dan ketentuan pengelolaan parkir tersendiri.
Hal ini penting diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika menggunakan fasilitas parkir di luar cakupan program.
Parkir Lebih Hemat, Pembayaran Lebih Praktis
Pemangkasan tarif tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Batam menghadirkan layanan perhubungan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Di tengah tingginya mobilitas warga Batam, skema parkir berlangganan memberikan pilihan pembayaran yang lebih praktis.
Dengan membayar biaya berlangganan selama satu tahun, masyarakat tidak perlu lagi menyiapkan pembayaran parkir setiap kali menggunakan fasilitas parkir tepi jalan umum yang telah masuk dalam program.
Bagi pengguna kendaraan roda dua, misalnya, biaya yang sebelumnya mencapai Rp250 ribu per tahun kini menjadi Rp125 ribu. Sementara pengguna kendaraan roda empat cukup membayar Rp300 ribu per tahun dari sebelumnya Rp600 ribu.
Begitu pula kendaraan roda enam yang tarifnya turun dari Rp750 ribu menjadi Rp375 ribu per tahun.
Kebijakan tersebut membuat momentum Hari Perhubungan Nasional 2026 di Batam tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga diikuti kebijakan yang langsung menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Tarif lebih rendah, masa berlaku satu tahun, serta mekanisme pembayaran yang lebih praktis menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan parkir yang lebih ringan bagi warga Batam.
Penulis : RP
Editor : IZ

















