Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga

- Publisher

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Kabar baik bagi masyarakat Kota Batam. Pemerintah Kota Batam memangkas tarif parkir berlangganan hingga 50 persen, sehingga biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut kini jauh lebih ringan.

Kebijakan itu ditetapkan bertepatan dengan momentum Hari Perhubungan Nasional 2026, setelah Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam mengenai tarif parkir berlangganan ditandatangani.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, tarif parkir berlangganan kini mengalami penyesuaian pada sejumlah kategori kendaraan.

Penurunan tersebut mencapai separuh dari tarif sebelumnya.

Tarif Parkir Baru Batam

Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir berlangganan kini ditetapkan sebesar Rp125 ribu per tahun.

Tarif tersebut turun dari sebelumnya Rp250 ribu per tahun.

Sementara kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp300 ribu per tahun, dari sebelumnya Rp600 ribu.

BACA JUGA:  Pertemuan Wali Kota Batam dan Rektor IPDN, Dorong Sinergi hingga Memaksimalkan Pariwisata

Sedangkan kendaraan roda enam kini dikenakan tarif Rp375 ribu per tahun, turun dari tarif sebelumnya sebesar Rp750 ribu.

Dengan tarif baru tersebut, masyarakat cukup membayar biaya berlangganan untuk jangka waktu satu tahun dan tidak perlu mengeluarkan pembayaran parkir setiap kali menggunakan fasilitas parkir yang masuk dalam skema parkir berlangganan.

Berlaku Satu Tahun

Stiker parkir berlangganan berlaku selama satu tahun.

Untuk mendapatkannya, masyarakat cukup membawa fotokopi STNK kendaraan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam maupun instansi atau bank mitra yang bekerja sama dalam pelayanan parkir berlangganan.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus secara langsung, layanan pendaftaran tersedia di:

Kantor Dishub Kota Batam
Jalan Jenderal Sudirman No. 3, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.

Kemudahan tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan parkir berlangganan tanpa harus membayar parkir secara berulang pada setiap penggunaan fasilitas yang termasuk dalam skema tersebut.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Resmikan Hotel Grand Mercure Batam Center, Dorong Pertumbuhan Pariwisata Kepri

Tidak Berlaku di Semua Area Parkir

Meski memberikan kemudahan, masyarakat juga perlu memahami bahwa stiker parkir berlangganan tidak berlaku di seluruh lokasi parkir di Batam.

Stiker hanya berlaku pada fasilitas parkir di tepi jalan umum milik Pemko Batam yang telah masuk dalam skema parkir berlangganan.

Dengan demikian, stiker tersebut tidak berlaku pada parkir khusus, seperti area parkir mal maupun lokasi lain yang memiliki sistem dan ketentuan pengelolaan parkir tersendiri.

Hal ini penting diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika menggunakan fasilitas parkir di luar cakupan program.

Parkir Lebih Hemat, Pembayaran Lebih Praktis

Pemangkasan tarif tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Batam menghadirkan layanan perhubungan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

Di tengah tingginya mobilitas warga Batam, skema parkir berlangganan memberikan pilihan pembayaran yang lebih praktis.

BACA JUGA:  MAN 2 Batam Borong Medali di KOMET Nasional 2026, Emas dan Dua Perak Dibawa Pulang

Dengan membayar biaya berlangganan selama satu tahun, masyarakat tidak perlu lagi menyiapkan pembayaran parkir setiap kali menggunakan fasilitas parkir tepi jalan umum yang telah masuk dalam program.

Bagi pengguna kendaraan roda dua, misalnya, biaya yang sebelumnya mencapai Rp250 ribu per tahun kini menjadi Rp125 ribu. Sementara pengguna kendaraan roda empat cukup membayar Rp300 ribu per tahun dari sebelumnya Rp600 ribu.

Begitu pula kendaraan roda enam yang tarifnya turun dari Rp750 ribu menjadi Rp375 ribu per tahun.

Kebijakan tersebut membuat momentum Hari Perhubungan Nasional 2026 di Batam tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga diikuti kebijakan yang langsung menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Tarif lebih rendah, masa berlaku satu tahun, serta mekanisme pembayaran yang lebih praktis menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan parkir yang lebih ringan bagi warga Batam.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan
Amsakar Achmad Kembali Pimpin MD KAHMI Batam, Terpilih Aklamasi Periode 2026-2031
Aweng Kurniawan Pimpin Gerakan Indonesia ASRI di Tanjung Riau, Gerindra Batam Sasar Lingkungan Warga
HUT ke-5 GARPU NasDem Kepri, Tegaskan Komitmen Bergerak Bersama Rakyat
PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS
Sidak Malam-Malam, Ombudsman Soroti Dugaan Pungli dan 321 WBP di Lapas Perempuan Batam
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%
Sambut HUT ke-24 Kepri, Pemko Batam Imbau Warga Kenakan Baju Kurung Melayu

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:38 WIB

Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga

Senin, 21 September 2026 - 16:30 WIB

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan

Minggu, 20 September 2026 - 10:33 WIB

Aweng Kurniawan Pimpin Gerakan Indonesia ASRI di Tanjung Riau, Gerindra Batam Sasar Lingkungan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 19:50 WIB

HUT ke-5 GARPU NasDem Kepri, Tegaskan Komitmen Bergerak Bersama Rakyat

Sabtu, 19 September 2026 - 11:21 WIB

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Berita Terbaru