Kabar Gembira! Bea Cukai Batam Bolehkan Warga Batam Mudik Bawa Mobil, Cek Syaratnya

- Publisher

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: INIKEPRI.COM

Ilustrasi. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Dalam rangka mengakomodir pemudik selama Lebaran Idul Fitri 1446 H, Bea Cukai Batam bersama dengan instansi terkait, yaitu Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, memberikan kemudahan berupa pengeluaran sementara kendaraan bermotor FTZ dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Evi Octavia, Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua, serta kendaraan dengan plat hijau atau plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, atau U (kendaraan CBU).

BACA JUGA:  Berhasil Kumpulkan Penerimaan Negara Sebesar Rp4,94 Triliun pada 2022, Bea Cukai Batam Optimis Capai Target 2023

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran, alasan pengeluaran, serta legalitas kendaraan yang terdiri dari foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan dari Leasing dalam hal kredit, NPWP, dan SIM.

“Apabila persyaratan tersebut sudah lengkap, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan pada formulir yang dapat diakses pada bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan hardcopy dokumen persyaratan ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar,” tegasnya.

BACA JUGA:  KABAR GEMBIRA! Amsakar-Li Claudia Gratiskan Kuliah di 7 PTN Ternama untuk Anak Batam yang Lolos Jalur SNBP

Pemohon juga diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar PPN yang terutang dalam bentuk jaminan tunai, dengan besaran yang sesuai dengan informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh Dispenda Kepri.

“Setelah semua persyaratan terpenuhi, akan ada keputusan persetujuan pengeluaran sementara dan penyerahan jaminan yang dibuktikan dengan penerbitan bukti penerimaan jaminan kepada pemohon. Bukti ini nantinya digunakan untuk pencairan jaminan ketika kendaraan telah kembali ke Batam,” jelasnya.

Pemudik diwajibkan untuk kembali ke Batam sebelum jangka waktu 45 hari sejak tanggal Surat Keputusan Kepala Kantor diterbitkan. Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN.

BACA JUGA:  20 Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Batam Uji Coba Pembelian dengan KTP

Biaya tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pajak. Selain itu, pemudik juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk mendapatkan verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana.

Pengajuan permohonan dapat dilakukan sejak tanggal 3 Maret 2025 dan paling lambat pada 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air
Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam
Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober
BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat
Siswi MIN 1 Batam Nayla Sary Khairani Raih Juara 2 IPAS OMI Tingkat Provinsi 2026
PLN Batam Tangani Gangguan Kelistrikan, Upayakan Pemulihan Sistem Secara Bertahap
Festival Transmigrasi 2026, Momentum Perkenalkan Potensi dan Masa Depan Rempang Eco City
BP Batam Gelar Salat Istisqa Bersama Ratusan Warga di Waduk Nongsa

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:52 WIB

BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Siswi MIN 1 Batam Nayla Sary Khairani Raih Juara 2 IPAS OMI Tingkat Provinsi 2026

Berita Terbaru