Selama Periode 2021, Bea Cukai Batam Berhasil Menangani 141 Pelanggaran Senilai Rp42,24 Miliar

- Publisher

Jumat, 28 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(INIKEPRI.COM)

(INIKEPRI.COM)

INIKEPRI.COM – Selama periode 2021, yakni sampai dengan akhir April Bea Cukai Batam sukses menangani 141 pelanggaran dengan nilai atas seluruh barang tangkapan sebesar Rp42.244.040.000 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp13.194.902.000.

“KPU Bea Cukai Batam selalu berkomitmen untuk melaksanakan fungsi sebagai community protector, dalam hal ini dilaksanakan oleh unit pengawasan untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan bahkan merugikan penerimaan negara,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, Kamis (27/5/2021).

BACA JUGA:  Kemenkeu Beberkan Kinerja dan Fasilitas Fiskal KEK di Depan Komisi XI DPR RI

Undani menjelaskan bahwa tugas sebagai community protector dibuktikan dengan melalui serangkaian penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai.

“Mulai dari laporan pelanggaran hasil penindakan non patroli laut, patroli laut, narkotika, hingga limpahan dari instansi terkait,” papar Undani.

Untuk April 2021 terdapat 57 penindakan non patroli laut, 3 patroli laut, 1 penindakan narkotika, dan 1 hasil limpahan dari instansi terkait.

“Rincian penindakan untuk April terdiri dari 21 penindakan atas pakaian, tas, sepatu, 15 pelanggaran rokok dan minuman alkohol ilegal, 15 pelanggaran berbagai jenis komoditi, 10 pelanggaran pornografi, dan 1 pelanggaran narkotika,” lanjut Undani.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Penyelundupan Benih Lobster di Bandara, Potensi Kerugian Negara Capai Rp48 Miliar

Tindak lanjut penanganan pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:

-. 71 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan penetapan Barang yang Dikuasai Negara (BDN);

-. 9 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pembuatan dokumen PPFTZ-01;

-. 4 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda

-. 4 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan tahapan Penyidikan di bidang Kepabeanan dan/atau Cukai

BACA JUGA:  Kualitas Anggaran Bea Cukai Batam Jadi Yang Terbaik ke-2 Se-Indonesia

-. 6 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan Pelimpahan Perkara kepada Instansi terkait

-. 51 Laporan Pelanggaran masih dalam proses penelitian dan penanganan perkara

“Atas capaian tersebut tentunya tidak lepas dari kontribusi instansi terkait dan masyarakat yang selalu mendukung dan membantu tugas dan fungsi Bea Cukai dalam rangka menjaga barang yang masuk ke wilayah Indonesia dalam kondisi legal,” pungkas Undani. (RWH)

Berita Terkait

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota
Amsakar Siapkan Reformasi Tata Kelola Sampah Batam, Libatkan Ahli dan Teknologi Modern
Polda Kepri Berduka, Ipda Supriadi alias Joker Meninggal Dunia

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:03 WIB

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Kamis, 16 April 2026 - 14:50 WIB

Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Berita Terbaru