INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, berhasil melakukan efisiensi anggaran hingga Rp130 miliar. Hal ini diinformasikan Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, via Facebook pribadinya, Selasa (11/3/2025).
“Hasil efisiensi akan digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan masyarakat. Semoga ikhtiar ini memberi manfaat bagi Batam tercinta,” tulisnya.
Di status tersebut juga diungkap agenda Amsakar, yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam ini, di antaranya menerima kunjungan mantan Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo.
Berikut selengkapnya:
“Rangkaian yg sangat padat, dikunjungi mantan Kepala BP Batam Bapak Lukita Dinarsyah Tuwo dg membawa investor yg berminat utk berinvestasi di Batam, lanjut zoom meeting TPID dg Mendagri seraya mengingatkan Tim Pemko agar terus memonitor harga pasar & menyiapkan bazar sembako murah menjelang Idul Fitri nanti.”
“Setelah itu menerima kunjungan Tim Bank Mandiri yg dilanjutkan rapat dg seluruh OPD Pemko Batam berkaitan dg kebijakan efisiensi. Alhamdulillah kurang lebih 130 M hasil efisiensi akan digunakan utk kegiatan yg terkait dg masyarakat, semoga ikhtiar ini memberi manfaat bagi Batam tercinta #batamrumahkita”
Sekadar diketahui, untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden, Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tahun Anggaran 2025, Pemko Batam melaksanakan efisiensi anggaran dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Rapat Koordinasi Efisiensi Anggaran Tahun 2025, sering digelar yang dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah.
Sesuai amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2025, efisiensi belanja dilakukan terhadap belanja perjalanan dinas, sewa hotel, alat tulis kantor dan cenderamata. Juga menghilangkan kegiatan yang tidak skala prioritas.
Untuk optimalisasi PAD, sebelumnya Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, memerintahkan kepada seluruh dinas penghasil berupaya mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Di antaranya objek pajak yang akan dioptimalkan pendapatannya adalah pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, parkir, PJU, reklame dan pajak daerah lainnya.
Penulis : RBP
Editor : IZ
Sumber Berita: KATA BATAM