Amsakar Ingatkan ASN dan Pengusaha Hindari Gratifikasi

- Publisher

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

INIKEPRI.COM –  Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam untuk tidak meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi pada perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi, serta menindaklanjuti instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengirimkan surat imbauan terkait hal ini.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa ASN di Pemko Batam harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diemban. ASN diharapkan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat merugikan negara.

Selain itu, dalam imbauannya, Pemko Batam juga melarang ASN untuk meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu ataupun mengatasnamakan institusi daerah, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. ASN juga dilarang untuk menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

BACA JUGA:  Wali Kota Batam Terima Delegasi Selangor, Perkuat Peluang Kerja Sama Strategis

Pemko Batam juga menekankan pentingnya penghindaran tindakan atau perbuatan yang dapat berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan perayaan hari raya.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ASN yang terlibat dalam gratifikasi yang dapat merusak integritas dan citra pemerintah,” ujar Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Senin (17/3/2025).

Bagi ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut. Jika penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan melaporkan penyerahannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Batam.

BACA JUGA:  Batam Siaga Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Disiapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan

Dalam surat edaran tersebut, Pemko Batam juga meminta Pimpinan Perangkat Daerah untuk menyampaikan dan mengawasi pelaksanaan pencegahan gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Wali Kota Batam dan Inspektur Daerah Kota Batam.

“Dengan langkah ini, Pemko Batam berupaya memastikan bahwa nilai-nilai integritas dan transparansi tetap dijaga dalam setiap kegiatan pemerintahan, khususnya pada saat perayaan hari raya keagamaan,” katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk tidak memberikan gratifikasi kepada ASN. Hal itu juga tertuang dalam SE Nomor 9 Tahun 2025.

BACA JUGA:  Terima LHP BPK, Amsakar Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Penuntasan TBC di Batam

“Semua diharapkan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam,” tegas Amsakar.

Apabila terdapat permintaan berupa dana/hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain baik atas nama pribadi atau mengatasnamakan instansi daerah oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, maka diharapkan dapat melapor kepada Inspektorat Daerah Kota Batam melalui aplikasi Batam Whistleblower System pada tautan https://wbs.inspektorat.batam.go.id atau kepada pihak yang berwenang.

“Dengan imbauan ini, kami berharap masyarakat, pengusaha, dan ASN dapat bersama-sama menjaga integritas dalam setiap aspek kehidupan, terlebih dalam perayaan hari raya yang seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan tali silaturahmi dan bukan malah menambah potensi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional
Belum Punya KIA? Pemko Batam Pastikan Tetap Bisa Daftar SPMB 2026
Kunjungan Wisman ke Kepri Tembus 147 Ribu, Didominasi Turis Singapura dan Malaysia
Que Club Billiard Cemara Asri Kembali Buka, Main Mulai Rp20 Ribu per Jam Gratis Minuman
Batam Kembali Raih WTP, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga dengan Kerja Nyata
Prakiraan Cuaca Batam 2 Juni 2026: Cerah Berawan pada Pagi Hari, Sore Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
Peringati Hari Lahir Pancasila, Li Claudia Serukan Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman
STIT Internasional Muhammadiyah Batam Wisuda 53 Sarjana Pendidikan, Siap Cetak Guru Berkarakter di Era Digital

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:36 WIB

Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:32 WIB

Belum Punya KIA? Pemko Batam Pastikan Tetap Bisa Daftar SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kunjungan Wisman ke Kepri Tembus 147 Ribu, Didominasi Turis Singapura dan Malaysia

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:36 WIB

Que Club Billiard Cemara Asri Kembali Buka, Main Mulai Rp20 Ribu per Jam Gratis Minuman

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Batam Kembali Raih WTP, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga dengan Kerja Nyata

Berita Terbaru