INIKEPRI.COM – Dalam semangat kebersamaan bulan Syawal, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menggelar silaturahmi dengan perwakilan pengemudi transportasi daring dari berbagai platform.
Pertemuan berlangsung di Lantai V Kantor Wali Kota Batam, Batam Center, Selasa (8/4/2025).
Acara ini menjadi wadah dialog langsung antara pemerintah dan para pengemudi daring. Amsakar menyampaikan harapannya agar pertemuan ini membawa dampak positif bagi para pengemudi yang telah berperan besar dalam mendukung mobilitas masyarakat Batam.
“Di bulan yang baik ini, saya dan seluruh keluarga besar Pemko Batam serta BP Batam mengucapkan Minal Aidin Wal Faizin. Semoga silaturahmi ini mempererat kebersamaan dan menghasilkan solusi demi kesejahteraan bersama,” ujar Amsakar.
Dalam kesempatan itu, Amsakar menegaskan bahwa Pemko Batam tengah menyiapkan program perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, mencakup Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi para pengemudi transportasi daring, baik roda dua maupun roda empat.
“Kami ingin menjangkau para pekerja rentan yang selama ini berkontribusi besar, tetapi belum terlindungi secara sosial,” tegasnya.
Hingga kini, sebanyak 7.131 pengemudi ojek daring, termasuk penarik becak kayuh dan penambang boat pancung telah terverifikasi, sementara 1.943 lainnya mendaftar secara mandiri dan berharap bisa bergabung dalam program ini. Pemko Batam menargetkan cakupan hingga 13.000 pengemudi aktif di Kota Batam.
Setelah melakukan evaluasi anggaran daerah, Amsakar dan Li Claudia sepakat untuk memperluas program ini dengan menambahkan sekitar 3.500 pengemudi daring roda empat yang belum tercakup.
Untuk memastikan data akurat, Amsakar menugaskan Dinas Perhubungan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data pengemudi yang belum terdaftar.
“Kami butuh dukungan dan kerja sama dari semua pihak. Ini adalah kepentingan bersama,” ucapnya.
Amsakar juga menekankan pentingnya kriteria yang jelas agar bantuan tepat sasaran. Calon peserta program harus memiliki KTP Batam, aktif bekerja sebagai pengemudi daring, terdaftar pada platform resmi, dan berusia maksimal 65 tahun.
“Bantuan ini harus diberikan kepada mereka yang benar-benar bekerja aktif setiap hari, bukan hanya yang sekadar terdaftar,” tambahnya.
Program perlindungan sosial ini direncanakan mulai diluncurkan tahun ini, dengan regulasi yang sedang difinalisasi. Amsakar mengajak semua pihak, mulai dari aplikator, komunitas pengemudi, hingga BPJS Ketenagakerjaan, untuk ikut mengawal dan menyukseskan program ini.
“Yang penting sekarang, mari kita bersinergi. Ini bukan sekadar program pemerintah, tapi milik kita bersama,” tutup Amsakar.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Kepala BPKAD Kota Batam Abdul Malik, Kepala Dinas Perhubungan Salim, Kepala Dinas Tenaga Kerja Rudi Sakyakirti, serta Kepala Bagian Hukum Setdako Batam, Joko Satrio Sasongko.
Penulis : RP
Editor : IZ

















