INIKEPRI.COM – Perwakilan PT Karsa Aditama Persada, Akhmad Rosano, resmi menunjuk tiga advokat senior di Provinsi Kepulauan Riau untuk mendampingi dirinya dalam proses hukum atas laporan yang ia buat ke Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya kepada media, Akhmad Rosano mengungkapkan telah memberikan kuasa hukum kepada tiga pengacara, masing-masing H. Masrur Amin, SH, MH, Khairuddin, SH, MH, dan
Imelda Fransicka, SH, MH, LLM. Surat kuasa tersebut diberikan pada Selasa sore, 15 April 2025.
“Saya sudah menyerahkan persoalan hukum ini kepada ketiga pengacara saya, terhitung mulai hari ini,” ujar Akhmad Rosano kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa seluruh komunikasi terkait proses hukum ke depan akan dikoordinasikan langsung melalui tim kuasa hukumnya. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti laporan terhadap pegiat media sosial Yusril Koto yang ia anggap telah mencemarkan nama baik, mengganggu iklim investasi, serta menimbulkan keonaran.
“Penunjukan pengacara ini karena sudah masuk proses hukum, dan juga sebagai bentuk keseriusan saya atas pelaporan ini,” tegasnya.
Rosano juga menyoroti bahwa konten yang diunggah Yusril Koto di platform TikTok bukan hanya berdampak pada nama baik pribadinya, melainkan juga dapat berpotensi mengganggu kelangsungan investasi di Kota Batam.
Sementara itu, salah satu kuasa hukumnya, H. Masrur Amin, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari Akhmad Rosano.
“Kuasa sudah diberikan oleh Pak Rosano, dan mulai hari ini kami bertiga secara resmi akan mendampingi beliau dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.
Masrur menambahkan, tim hukum siap menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kelancaran proses hukum.
“Harapan kami, aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara serius dan profesional,” pungkasnya.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















