Dukung Program Nasional, Pemda Natuna Bentuk Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan

- Publisher

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna Menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Foto: INIKEPRI.COM/NatunaKab

Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna Menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Foto: INIKEPRI.COM/NatunaKab

INIKEPRI.COM – Demi mendukung Program Nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa dan mengatasi kemiskinan struktural.

Bertempat di Ruang Rapat Lantai ll, Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna Menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (28/04/2025).

Rapat di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna H. Boy Wijanarko Varianto

Dalam sambutannya Boy Wijanarko Varianto menyampaikan bahwa ini akan mendengarkan pemaparan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disprindagkopum) terkait pembentukan koperasi merah putih.

“Hari ini kita akan mendengarkan pemaparan dari pihak Disperindagkop Natuna terkait Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi ‘Merah Putih’ ini akan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. Melalui koperasi, kita ingin membuka akses permodalan, pelatihan, dan pendampingan usaha bagi masyarakat,” tuturnya

Ia juga menyampaikan rapat ini menindaklanjuti program nasional penguatan ekonomi berbasis desa.

BACA JUGA:  Dorong Kemandirian Pangan, Bupati Natuna Cen Sui Lan Pacu Penanaman Jagung Pipil

“Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal konkret kita dalam menindaklanjuti program nasional penguatan ekonomi berbasis desa. Selain membahas teknis pembentukan koperasi merah putih, hari kita juga membahas aspek regulasi, struktur organisasi, sumber daya manusia, dukungan anggaran dan teknis lapangan,”katanya

Di akhir sambutannya, Boy menyampaikan bahwa setelah di bentuk koperasi merah putih harus ada tindak lanjut yaitu sosialisasi kepada 7 Kelurahan dan 70 Desa di Kabupaten terkait pelaksanaan pembentukan koperasi merah putih.

“Setelah di bentuk koperasi merah putih kita perlu melakukan sosialisasi kepada 7 Kelurahan dan 70 Desa di Kabupaten Natuna terkait pelaksanaan pembentukan koperasi merah putih,” pungkasnya

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disprindagkopum) Marwan Syahputra menyampaikan dasar hukum pembentukan koperasi merah putih

“Dasar hukum Pembentukan Koperasi Merah Putih ini adalah di antaranya adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel/Kelurahan Merah Putih. Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” ucap dia.

BACA JUGA:  Ansar Berkomitmen Lanjutkan Program-program Pembangunan

Ia juga menyampaikan poin terpenting dari inpres kepada para Bupati/Walikota terkait pembentukan koperasi merah putih.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, jelas dia, pada poin ke 18 di instruksikan kepada Para Bupati/Walikota untuk:
a. Berkoordinasi dengan Gubernur mengenai Teknis Pelaksanaan Pendirian Koperasi,
b. Menugaskan Perangkat Daerah Urusan Koperasi untuk mengkoordinasikan Pembentukan Koperasi Merah Putih;
c. Menugaskan Perangkat Daerah urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Memfasilitasi dan mendampingi Pemerintah Desa dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa,
d. Menyediakan Anggaran yang diperlukan dalam Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terutama di Prioritaskan untuk pemberian Bantuan Pembuatan Akta Notaris Koperasi.

Ia melanjutkan, dalam pembentukan koperasi merah putih ada beberapa cara berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.

Ada pun, sambung dia, model pembentukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 berisikan Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
1.Pendirian Koperasi baru
2.Perluasan koperasi yang sudah ada
3.Revitalisası Koperasi.

BACA JUGA:  'Blusukan' ke Kompleks Perkantoran Bukit Arai, Cen Sui Lan Akui Banyak Gedung Pemkab Natuna Butuh Renovasi, Tapi Anggaran Terbatas

Terkait pendanaan koperasi merah putih adaa beberapa alternatif yang bisa lakukan di antaranya.

“Pendanaan pembentukan Koperasi Desa/Merah Putih dapat bersumber dari beberapa alternatif: APBN, APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan. Sumber dana APBN dapat meliputi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), seperti dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta dana otonomi khusus (otsus),” jelas dia.

Rapat tersebut juga membahas persiapan penyambutan kedatangan menteri koperasi yang akan melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Natuna pada bulan mei mendatang dalam agenda memantau persiapan pembentukan koperasi merah putih di desa dan kelurahan di Kabupaten Natuna.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Cen Sui Lan Tekankan Uang Desa Harus Kembali kepada Masyarakat
Duel Ekshibisi di Natuna: Dua Kades Takluk, Rekor Apollo Raja Mustakim Berlanjut
Enam ASN BPBD Natuna Sandang Jabatan Analis Kebencanaan, Cen Sui Lan: Hadirlah Saat Masyarakat Membutuhkan
Cen Sui Lan Dorong FTZ Natuna: Jangan Biarkan Distribusi Tersendat, Harga Rakyat Melonjak
Distribusi Pangan ke Natuna Tersendat, Cen Sui Lan Libatkan Pengusaha hingga BKHIT Cari Jalan Keluar
Kelarik Utara Cup 2026 Tuntas, Cen Sui Lan Dorong Turnamen Desa Makin Meriah
Kabut Asap Kepung Serasan, Pemkab Natuna Terapkan Belajar dari Rumah Mulai Besok
Maulid Nabi di Tengah Keluarga Serasan, Cen Sui Lan: Jaga Silaturahmi dan Persaudaraan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:34 WIB

Cen Sui Lan Tekankan Uang Desa Harus Kembali kepada Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 08:49 WIB

Duel Ekshibisi di Natuna: Dua Kades Takluk, Rekor Apollo Raja Mustakim Berlanjut

Selasa, 1 September 2026 - 16:02 WIB

Enam ASN BPBD Natuna Sandang Jabatan Analis Kebencanaan, Cen Sui Lan: Hadirlah Saat Masyarakat Membutuhkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Cen Sui Lan Dorong FTZ Natuna: Jangan Biarkan Distribusi Tersendat, Harga Rakyat Melonjak

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Distribusi Pangan ke Natuna Tersendat, Cen Sui Lan Libatkan Pengusaha hingga BKHIT Cari Jalan Keluar

Berita Terbaru