Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Dua PMI ke Malaysia

- Publisher

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang diamankan. Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

Pelaku yang diamankan. Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

INIKEPRI.COM — Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap upaya pengiriman dua pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke Malaysia.

Dua perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, yang dijanjikan pekerjaan di negeri jiran itu diamankan petugas di Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025), sebelum sempat menyeberang.

Keduanya, yang berinisial AU dan ZDP, telah dilengkapi paspor dan visa sosial 90 hari untuk masuk ke Malaysia. Namun, penyelidikan mengungkap keberangkatan mereka difasilitasi secara ilegal oleh seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Kota Batam.

BACA JUGA:  Tingkat Kematian Akibat COVID-19 di Batam 3,26 Persen

“Modusnya adalah memfasilitasi visa sosial, menjemput korban di Bandara Hang Nadim, menampung di wisma, lalu mengarahkan pembelian tiket kapal,” ujar Kepala Subdirektorat IV AKBP Andyka Aer dalam keterangan tertulis,. Jum’at (23/5/2025).

Petugas yang mengembangkan kasus ini kemudian menangkap ZF di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun, Batam, pada malam yang sama sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paspor, visa sosial, tiket kapal, bukti pembayaran visa, serta dua telepon genggam sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  Polda Kepri Ringkus 7 Jukir Liar di Batam, Cegah Premanisme dengan Operasi Pekat Seligi 2025
Korban yang berhasil diselamatkan. Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

ZF kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

BACA JUGA:  Dugaan 'Kongkalikong' Pada Proyek Pemotongan Jalan Sp. Polsek Batu Aji - Pemprov Kepri

“Jangan tergoda iming-iming gaji tinggi tanpa proses legal yang sah. Keamanan dan perlindungan pekerja hanya dapat dijamin melalui jalur resmi,” tegas Pandra.

Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan saluran resmi pengaduan seperti Call Center 110 dan aplikasi Polri Super Apps dalam melaporkan kasus serupa atau mendapatkan informasi.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Di Balik Senyum Anak-anak Istimewa, Erlita Amsakar Membawa Harapan ke Rumah Singgah Ar Rahman Rusli dan Firza Paloh
Batam Usulkan Lex Specialis Kependudukan, Amsakar Soroti Tingginya Arus Migrasi
Li Claudia Tanam Pohon, DAS Baloi Indah Disiapkan Jadi Taman Kota
SiTaskin Pesisir Diluncurkan di Batam, BP Taskin Fokus Entaskan Kemiskinan di Galang
Patroli Gabungan Tertibkan Parkir di Jembatan Barelang
Amsakar Perkuat Peran RT, RW dan LPM Sebagai Jembatan Informasi Pemerintah ke Masyarakat
TP-PKK Batam Salurkan 30 Kursi Roda, Erlita Amsakar Tegaskan Komitmen pada Kelompok Disabilitas
Tingkatkan Keandalan Listrik di Senjulung, PLN Batam Percepat Pembangunan Gardu Baru Dalam Upaya Pengamanan Peningkatan Beban

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:39 WIB

Di Balik Senyum Anak-anak Istimewa, Erlita Amsakar Membawa Harapan ke Rumah Singgah Ar Rahman Rusli dan Firza Paloh

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:05 WIB

Batam Usulkan Lex Specialis Kependudukan, Amsakar Soroti Tingginya Arus Migrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:21 WIB

Li Claudia Tanam Pohon, DAS Baloi Indah Disiapkan Jadi Taman Kota

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:49 WIB

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir di Jembatan Barelang

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:19 WIB

Amsakar Perkuat Peran RT, RW dan LPM Sebagai Jembatan Informasi Pemerintah ke Masyarakat

Berita Terbaru