Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Dua PMI ke Malaysia

- Publisher

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang diamankan. Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

Pelaku yang diamankan. Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

INIKEPRI.COM — Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap upaya pengiriman dua pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke Malaysia.

Dua perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, yang dijanjikan pekerjaan di negeri jiran itu diamankan petugas di Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025), sebelum sempat menyeberang.

Keduanya, yang berinisial AU dan ZDP, telah dilengkapi paspor dan visa sosial 90 hari untuk masuk ke Malaysia. Namun, penyelidikan mengungkap keberangkatan mereka difasilitasi secara ilegal oleh seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Kota Batam.

BACA JUGA:  Aksi Li Claudia Dampingi Siswa Menyeberang, ZoSS SDN 001 Batam Kota Dimanfaatkan

“Modusnya adalah memfasilitasi visa sosial, menjemput korban di Bandara Hang Nadim, menampung di wisma, lalu mengarahkan pembelian tiket kapal,” ujar Kepala Subdirektorat IV AKBP Andyka Aer dalam keterangan tertulis,. Jum’at (23/5/2025).

Petugas yang mengembangkan kasus ini kemudian menangkap ZF di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun, Batam, pada malam yang sama sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paspor, visa sosial, tiket kapal, bukti pembayaran visa, serta dua telepon genggam sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  Polda Kepri Buka Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, Simak Syaratnya
Korban yang berhasil diselamatkan. Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

ZF kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

BACA JUGA:  Imigrasi Batam Tetap Melayani Pengambilan Paspor Saat PPKM

“Jangan tergoda iming-iming gaji tinggi tanpa proses legal yang sah. Keamanan dan perlindungan pekerja hanya dapat dijamin melalui jalur resmi,” tegas Pandra.

Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan saluran resmi pengaduan seperti Call Center 110 dan aplikasi Polri Super Apps dalam melaporkan kasus serupa atau mendapatkan informasi.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Batam Jadi Daerah Pertama, Amsakar Gandeng APINDO Prioritaskan 15–20 Persen Rekrutmen untuk Warga Lokal
Batam Innovation Award 2026, Amsakar Dorong Inovasi Jadi Solusi Nyata bagi Warga
26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat
Dari Kelurahan Pulau Terong, Pelajar SMAN 13 Batam Galang Rp4,18 Juta untuk Korban Kebakaran Hutan
Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi, Batam Diganjar Penghargaan Nasional
PAD Batam Tembus Rp2,58 Triliun, Pemko Genjot Penerimaan Tanpa Naikkan Tarif Pajak
Jangan Salah Jalan! Jalan Tengku Sulung Ditutup Mulai 10 September, Ini Jalur Alternatifnya
Rp3,77 Miliar Digelontorkan, 210 Nelayan Kecil Batam Bakal Dapat Mesin hingga Alat Tangkap

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:00 WIB

Batam Jadi Daerah Pertama, Amsakar Gandeng APINDO Prioritaskan 15–20 Persen Rekrutmen untuk Warga Lokal

Jumat, 11 September 2026 - 07:07 WIB

Batam Innovation Award 2026, Amsakar Dorong Inovasi Jadi Solusi Nyata bagi Warga

Jumat, 11 September 2026 - 06:40 WIB

26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat

Kamis, 10 September 2026 - 08:34 WIB

Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi, Batam Diganjar Penghargaan Nasional

Rabu, 9 September 2026 - 07:18 WIB

PAD Batam Tembus Rp2,58 Triliun, Pemko Genjot Penerimaan Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Berita Terbaru