Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Dua PMI ke Malaysia

- Publisher

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang diamankan. Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

Pelaku yang diamankan. Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

INIKEPRI.COM — Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap upaya pengiriman dua pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke Malaysia.

Dua perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, yang dijanjikan pekerjaan di negeri jiran itu diamankan petugas di Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025), sebelum sempat menyeberang.

Keduanya, yang berinisial AU dan ZDP, telah dilengkapi paspor dan visa sosial 90 hari untuk masuk ke Malaysia. Namun, penyelidikan mengungkap keberangkatan mereka difasilitasi secara ilegal oleh seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Kota Batam.

BACA JUGA:  Terkait Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Tokoh Agama, Kapolsek Batuaji: Kami Tangani Secara Profesional dan Proporsional

“Modusnya adalah memfasilitasi visa sosial, menjemput korban di Bandara Hang Nadim, menampung di wisma, lalu mengarahkan pembelian tiket kapal,” ujar Kepala Subdirektorat IV AKBP Andyka Aer dalam keterangan tertulis,. Jum’at (23/5/2025).

Petugas yang mengembangkan kasus ini kemudian menangkap ZF di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun, Batam, pada malam yang sama sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paspor, visa sosial, tiket kapal, bukti pembayaran visa, serta dua telepon genggam sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Simpan Sabu Dalam Anus
Korban yang berhasil diselamatkan. Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

ZF kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

BACA JUGA:  Kasus COVID-19 di Batam Melonjak Lagi

“Jangan tergoda iming-iming gaji tinggi tanpa proses legal yang sah. Keamanan dan perlindungan pekerja hanya dapat dijamin melalui jalur resmi,” tegas Pandra.

Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan saluran resmi pengaduan seperti Call Center 110 dan aplikasi Polri Super Apps dalam melaporkan kasus serupa atau mendapatkan informasi.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam
Amsakar di Megengan Punggowo: Ramadan Momentum Bersatu dan Bangun Batam Lebih Baik
Buka MTQH Lubukbaja, Amsakar: Al-Qur’an Penjaga Peradaban dan Petunjuk Kehidupan
Gerakan Indonesia ASRI, Pemko Batam Gelar Gotong Royong Massal 11 Februari
Kompak, Bergerak, Berdampak: Pesan Iman Sutiawan Saat Tinjau Koperasi Nelayan Merah Putih Pulau Kasu
MTQH XXXIV Kecamatan Bengkong, Sekda Batam Tekankan Nilai Qurani
Mantan Bupati Anambas Abdul Haris Dipanggil Tipikor Polda Kepri
PGN Secara Sepihak Menaikkan Harga Jual Gas Sebesar 35% ke PLN Batam

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:12 WIB

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:29 WIB

Amsakar di Megengan Punggowo: Ramadan Momentum Bersatu dan Bangun Batam Lebih Baik

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:11 WIB

Gerakan Indonesia ASRI, Pemko Batam Gelar Gotong Royong Massal 11 Februari

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:25 WIB

Kompak, Bergerak, Berdampak: Pesan Iman Sutiawan Saat Tinjau Koperasi Nelayan Merah Putih Pulau Kasu

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:14 WIB

MTQH XXXIV Kecamatan Bengkong, Sekda Batam Tekankan Nilai Qurani

Berita Terbaru