INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam kembali memperkuat perlindungan bagi masyarakat pesisir dengan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 6.000 nelayan sepanjang tahun 2026.
Program yang dibiayai melalui APBD Kota Batam ini menjadi bentuk komitmen Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra dalam memberikan jaminan sosial kepada nelayan yang setiap hari menghadapi risiko tinggi saat bekerja di laut.
Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admajianto, mengatakan pembayaran iuran telah dilakukan sejak Januari 2026.
“Sejak Januari, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 6.000 nelayan sudah ditanggung Pemkot Batam. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 5.000 nelayan,” ujar Yudi, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, minat nelayan untuk mengikuti program ini terus meningkat seiring tumbuhnya kesadaran akan pentingnya perlindungan kerja.
Para nelayan mulai memahami bahwa aktivitas melaut memiliki risiko tinggi, sehingga kehadiran jaminan sosial memberikan rasa aman bagi mereka dan keluarga.
Setiap nelayan yang terdaftar memperoleh perlindungan dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan yang sepenuhnya dibayarkan pemerintah daerah.
Yudi menjelaskan, kuota penerima manfaat akan tetap dipertahankan sesuai alokasi anggaran yang tersedia. Jika ada peserta yang meninggal dunia atau pindah ke daerah lain, kuotanya akan langsung digantikan oleh nelayan lain yang telah masuk dalam daftar tunggu.
“Kalau ada yang meninggal atau pindah, bulan berikutnya akan kami gantikan dengan peserta lain. Kuotanya tetap 6.000 orang,” katanya.
Pemerintah Kota Batam juga terus membuka pendaftaran bagi nelayan yang belum terakomodasi. Bahkan, pada 2027 mendatang, jumlah penerima manfaat direncanakan bertambah menjadi 6.500 nelayan.
“Insya Allah tahun depan kami tambah 500 peserta lagi,” ujar Yudi.
Selain program yang dibiayai Pemko Batam, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau juga memberikan perlindungan serupa kepada sekitar 1.000 nelayan asal Batam.
Namun, Yudi memastikan tidak akan terjadi penerima ganda karena seluruh data diverifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melalui program ini, Pemkot Batam berharap para nelayan dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun musibah yang terjadi saat mencari nafkah di laut.
Penulis : DI
Editor : IZ















