INIKEPRI.COM – Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Batam. Kali ini, dua pekerja PT Sat Nusapersada Tbk mengalami luka serius setelah tertimpa material beton pada Jumat malam, 23 Mei 2025. Kedua korban yang diketahui berinisial J dan S langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut. Fokus utama aparat adalah mendalami kemungkinan kelalaian dalam penerapan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
“Kami sedang mendalami apakah ada unsur kelalaian dalam kecelakaan ini, terutama dalam hal penerapan K3,” ujar Kombes Zaenal.
Insiden ini menambah deretan panjang kasus kecelakaan kerja di Batam dalam beberapa tahun terakhir. Dalam kasus sebelumnya, dua pekerja di PT Sumber Samudra Makmur meninggal karena tersengat listrik, sementara seorang pekerja PT Bahtera Bahari Shipyard tewas akibat kecelakaan saat pengecatan.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Saiful Badri, menyayangkan lemahnya implementasi K3 di sejumlah perusahaan industri di Batam. Ia menilai bahwa sebagian besar perusahaan hanya menjadikan K3 sebagai formalitas administratif.
“K3 masih dianggap sekadar syarat dokumen, bukan sistem yang harus diterapkan serius di lapangan,” kritik Saiful.
Pakar hukum ketenagakerjaan, Dr. Parningotan Malau, menambahkan bahwa peristiwa seperti ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ia menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran K3.
Sementara itu, penyidik kepolisian telah mulai memanggil sejumlah saksi dari pihak pekerja hingga manajemen perusahaan. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang dapat menjerat pihak tertentu.
Tuntutan Perbaikan Sistem K3 di Industri Batam
Aktivis buruh dan pengamat ketenagakerjaan mendorong agar pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum, lebih aktif dalam melakukan inspeksi dan penindakan terhadap perusahaan yang abai terhadap keselamatan kerja.
Adapun langkah-langkah preventif yang disarankan meliputi:
- Audit K3 rutin dan menyeluruh
- Pelatihan wajib K3 bagi seluruh pekerja
- Penggunaan alat pelindung diri (APD) tanpa pengecualian
- Penguatan pengawasan internal dan eksternal
Dengan maraknya kasus kecelakaan kerja, penegakan regulasi K3 harus menjadi prioritas guna melindungi hak dan keselamatan para pekerja, serta menjaga reputasi industri di Batam sebagai kawasan investasi yang beretika dan aman.
Penulis : RP
Editor : IZ

















