INIKEPRI.COM – Di tengah semilir angin malam dan lalu lintas yang cukup padat di Jalan Coastarina dan Bundaran Madani, Wali Kota Batam Amsakar Achmad turun langsung ke lapangan. Ia tidak sekadar memantau dari balik meja, tetapi memimpin penertiban dua unit reklame besar yang terbukti tidak memiliki izin resmi.
Reklame milik PT Renzo dan CV Sun Li yang menjulang di ruang publik tersebut akhirnya dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah Pemerintah Kota Batam memberi tenggat tegas. Pembongkaran ini menjadi simbol bahwa ketertiban kota tak bisa ditawar lagi.
“Jika tidak ada izin, maka harus dibongkar. Kota ini bukan tempat bagi reklame liar yang mengabaikan aturan,” tegas Amsakar di lokasi, Kamis (29/5/2025).
Koordinasi Lintas Lembaga, Penertiban Jalan Terus
Penertiban ini bukan aksi sepihak. Pemerintah Kota Batam menggandeng BP Batam dan Kejaksaan Negeri Batam melalui Pendampingan Hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, langkah penertiban dilakukan dengan proses hukum yang kuat dan terukur.
Amsakar menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga demi menata wajah kota agar bersih, indah, aman, dan berdaya guna. Ia menyebut bahwa rapat lintas instansi kini digelar setiap pekan demi mempercepat pembenahan perizinan, termasuk aspek penting seperti Pengesahan Bangunan Gedung (PBG).
681 Titik Reklame Akan Ditata Ulang
Tak hanya dua reklame ini, pemerintah telah memetakan sebanyak 681 titik reklame yang akan ditertibkan. Sasaran utama adalah reklame tanpa izin dan yang tidak taat membayar pajak. Langkah ini dilakukan demi dua tujuan besar: menata estetika kota dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
“Ini bukan sekadar menertibkan, tapi juga menegakkan wibawa aturan. Sekaligus memastikan bahwa keindahan kota berjalan seiring dengan ketaatan pada hukum,” ujar Amsakar.
Turun Langsung, Beri Contoh Tegas
Didampingi langsung oleh jajaran terkait, antara lain Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, M.Pd., Kepala Satpol PP Imam Tohari, Kepala Bapenda Raja Azmansyah, dan Kepala DPMPTSP Reza Khadafi, Wali Kota menunjukkan bahwa penegakan aturan adalah tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan dengan konsistensi.
Pembongkaran ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha atau individu yang masih memasang reklame tanpa izin. Pemerintah tidak akan membiarkan ruang publik dikuasai oleh kepentingan komersial yang tidak taat aturan.
“Batam harus tertib, bersih, dan berkelas. Kita ingin kota ini menjadi representasi peradaban yang taat hukum dan menghargai estetika,” tutup Amsakar.
Penulis : IZ

















