INIKEPRI.COM – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, mengeluarkan pernyataan tegas: perusahaan tidak boleh lagi menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan! Ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
“Tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk menahan dokumen penting milik pekerja seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB kendaraan,” kata Iman.
Iman menyebut pihaknya, bersama Pemerintah Provinsi Kepri dan pemangku kepentingan terkait, siap mengawal pelaksanaan SE ini. Bahkan, DPRD dan Pemprov Kepri akan membentuk tim pemantau khusus untuk memastikan semua perusahaan patuh terhadap instruksi pusat tersebut.
“Bagi perusahaan yang masih nekat, kami tak segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga mengajak para pekerja untuk tidak takut melapor apabila masih ada perusahaan yang menahan ijazah mereka. “Silakan adukan ke dinas ketenagakerjaan. Kami akan tindak lanjuti demi perlindungan hak pekerja,” tegas Iman.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Jhon A. Barus, menyatakan bahwa SE Gubernur Kepri sebagai turunan dari SE Kemnaker telah dikirim ke seluruh perusahaan di wilayah Kepri.
“Kami awasi langsung di lapangan. Sudah ada beberapa perusahaan di Batam, Karimun, dan Tanjungpinang yang kedapatan menahan ijazah karyawan,” ungkapnya.
Jhon memastikan, pihaknya telah bergerak cepat mendesak pengembalian dokumen tersebut dan akan terus mendata perusahaan yang belum patuh.
“Kami tidak main-main. Ini untuk menjamin terciptanya iklim kerja yang sehat dan adil,” pungkasnya.
Penulis : RP
Editor : IZ

















