DJ Wanita Dikeroyok Brutal di Klub Batam! Dua WNA Vietnam Diciduk Saat Hendak Kabur ke Singapura, Satu Masih Buron — Kuasa Hukum: Semua Harus Ditangkap!

- Publisher

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua WNA Vietnam Ditetapkan Sebagai Tersangka, DJ Misa (Baju Merah) DPO Kepolisian pada kasus pengeroyokan DJ Stevani di First Club Batam. Foto: Istimewa

Dua WNA Vietnam Ditetapkan Sebagai Tersangka, DJ Misa (Baju Merah) DPO Kepolisian pada kasus pengeroyokan DJ Stevani di First Club Batam. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Insiden pengeroyokan terhadap seorang DJ wanita di klub malam ternama First Club Batam menyisakan banyak tanda tanya dan kecaman publik.

Dua WNA asal Vietnam telah ditangkap, sementara satu pelaku utama masih buron. Namun, kasus ini tak berhenti di situ.

Kuasa hukum korban, Juni Ardi, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas semua pelaku tanpa tebang pilih. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kekerasan terhadap kliennya, Stevanie, harus diproses hukum tanpa perlindungan apa pun.

“Kami berharap kepolisian segera menangkap semua pelaku yang terlibat menganiaya klien kami, tanpa terkecuali. Tidak pantas WNA berbuat kekerasan, apalagi di negara orang,” tegas Juni saat ditemui di Rumah Sakit Awal Bros Batam, Minggu (8/6/2025).

Dikeroyok di Klub dan Parkiran, Korban Luka-Luka

Insiden terjadi Sabtu dini hari, 7 Juni 2025 sekitar pukul 01.40 WIB di area VIP Sofa 7 dan 8 First Club. Konfrontasi bermula ketika korban selesai tampil dan mendatangi meja tamu yang memanggilnya. Di sana, ia mendapat perlakuan kasar dari seorang WNA berinisial DJ Misa, yang kini masih buron.

BACA JUGA:  Nostalgia ke Belakang Padang, Pjs Wali Kota Batam Temui Teman Dekat Semasa Jadi Sekcam

Saat korban mencoba meminta maaf, dua pelaku lainnya, Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao, langsung menjambak rambut dan memukul kepala serta wajah korban. Kekerasan berlanjut hingga ke area parkir saat korban hendak pulang.

Korban mengalami luka akibat pukulan, cakaran, dan tendangan. Ia akhirnya diselamatkan oleh pihak keamanan klub sebelum situasi memburuk.

Pelaku Ditangkap Saat Akan Kabur

Berdasarkan laporan korban dan bukti CCTV, polisi bergerak cepat. Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja menyergap dua pelaku di Pelabuhan Harbourbay, Minggu dini hari (8/6/2025), sesaat sebelum mereka menyeberang ke Singapura.

Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Komplek Sakura Permai, Batu Ampar. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk pakaian saat kejadian dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

BACA JUGA:  Silaturahmi Gubernur Ansar ke Masjid An Nur Baloi Batam, Momen Hapus Salah dan Khilaf

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Tutup Mulut

Juni Ardi menambahkan bahwa para pelaku diduga bekerja di First Club, bukan sekadar tamu seperti klaim awal pihak manajemen. Hal ini dikuatkan oleh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta bukti percakapan internal yang dikantongi pihak kuasa hukum.

“Klien kami menyatakan dalam BAP bahwa para pelaku bekerja di situ. Kami juga punya bukti chat grup yang menunjukkan dugaan perintah tutup mulut dari manajemen klub kepada karyawan,” ungkapnya.

Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diklaimnya, pihak manajemen diduga meminta staf menyebut pelaku sebagai “tamu biasa” jika ditanya aparat.

“Ini akan kami serahkan kepada penyidik sebagai bagian dari pembuktian. Biarlah hukum yang menguji kebenarannya,” imbuh Juni.

Kritik Tajam untuk Manajemen First Club

Kuasa hukum korban juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap manajemen First Club yang dinilai abai terhadap kondisi korban.

BACA JUGA:  Minggu Pertama Safari Ramadan, Amsakar dan Li Claudia Buka Puasa Bersama Masyarakat

“Yang kami sayangkan, pihak First Club justru sibuk klarifikasi soal LC (Ladies Companion) di media sosial, sementara kondisi korban luput dari perhatian. Mereka baru menjenguk setelah kasus ini viral,” katanya geram.

Menurutnya, korban masuk rumah sakit sejak Sabtu dini hari, namun perwakilan klub baru datang menjenguk pada Minggu pukul 16.00 WIB, lebih dari 36 jam setelah insiden.

Polisi Janji Proses Tuntas

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak semua pelaku sesuai hukum, tanpa pandang status kewarganegaraan.

“Siapapun yang melanggar hukum akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk kekerasan, apalagi terhadap pekerja hiburan yang sedang menjalankan tugas,” ujarnya.

Saat ini, satu pelaku utama berinisial DJ Misa masih dalam pengejaran. Polisi menyatakan pelaku telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap keseluruhan peran dan motif para pelaku.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam
Amsakar di Megengan Punggowo: Ramadan Momentum Bersatu dan Bangun Batam Lebih Baik
Buka MTQH Lubukbaja, Amsakar: Al-Qur’an Penjaga Peradaban dan Petunjuk Kehidupan
Gerakan Indonesia ASRI, Pemko Batam Gelar Gotong Royong Massal 11 Februari
Kompak, Bergerak, Berdampak: Pesan Iman Sutiawan Saat Tinjau Koperasi Nelayan Merah Putih Pulau Kasu
MTQH XXXIV Kecamatan Bengkong, Sekda Batam Tekankan Nilai Qurani
Mantan Bupati Anambas Abdul Haris Dipanggil Tipikor Polda Kepri
PGN Secara Sepihak Menaikkan Harga Jual Gas Sebesar 35% ke PLN Batam

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:12 WIB

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:29 WIB

Amsakar di Megengan Punggowo: Ramadan Momentum Bersatu dan Bangun Batam Lebih Baik

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:11 WIB

Gerakan Indonesia ASRI, Pemko Batam Gelar Gotong Royong Massal 11 Februari

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:25 WIB

Kompak, Bergerak, Berdampak: Pesan Iman Sutiawan Saat Tinjau Koperasi Nelayan Merah Putih Pulau Kasu

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:14 WIB

MTQH XXXIV Kecamatan Bengkong, Sekda Batam Tekankan Nilai Qurani

Berita Terbaru