INIKEPRI.COM – Empat pulau di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, baru-baru ini menjadi sorotan publik usai muncul di salah satu situs jual beli pulau asal luar negeri.
Terkait hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa keempat pulau tersebut bukan untuk diperjualbelikan, karena merupakan wilayah konservasi dan aset milik negara.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Keempatnya diketahui masuk dalam daftar situs privateislandsonline.com yang berbasis di Ontario, Kanada.
Kepala Pangkalan PSDKP KKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, Rabu (18/6/2025) mengungkapkan bahwa pemerintah langsung bergerak cepat setelah kabar itu mencuat. Tim PSDKP Batam langsung menyelidiki dan memverifikasi posisi serta status pulau-pulau tersebut.
“Pulau-pulau itu berada dalam kawasan konservasi dan merupakan wilayah kedaulatan Indonesia. Jadi tidak bisa sembarangan dijual. Bila ada pihak yang ingin memanfaatkan, harus melalui proses izin resmi dari pemerintah, baik pusat maupun daerah,” tegas Semuel.
Menurut laporan di lapangan, belum terdapat aktivitas masyarakat di pulau-pulau itu. Namun, diduga pemasangan iklan dilakukan untuk menarik investor asing.
“Kami masih telusuri siapa yang memasang iklan. Diduga mereka ingin menjual narasi ‘pulau eksklusif’ untuk menarik investor. Tapi dari anggota kami di Anambas, sudah ada perusahaan yang tertarik mengurus izin pariwisata secara legal ke Pemda,” imbuhnya.
Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, dalam klarifikasi resminya juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau, apalagi yang berstatus konservasi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043, keempat pulau itu dialokasikan untuk pariwisata berbasis kelestarian lingkungan, bukan untuk dimiliki penuh oleh swasta atau asing.
“Meski pengusaha boleh memanfaatkan pulau kecil, setidaknya 30 persen wilayah tetap harus dikuasai negara sebagai ruang lindung dan akses publik. Dari sisanya, pengusaha tetap diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” jelas Doni.
Ia juga menegaskan, pemerintah mendukung investasi di pulau-pulau kecil, namun dengan tetap mengedepankan prinsip kelestarian, kedaulatan, dan kepentingan umum.
“Empat pulau itu adalah bagian dari Indonesia. Tidak bisa dijual atau dimiliki secara penuh. Statusnya tetap sebagai milik negara,” pungkasnya.
Penulis : RP
Editor : IZ

















