INIKEPRI.COM — Demi menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mulai menerapkan penataan jalur kendaraan di beberapa ruas jalan utama. Langkah ini dinilai mendesak, mengingat padatnya volume kendaraan yang melintas setiap hari di kota industri ini.
Tiga ruas jalan strategis yang akan menjadi lokasi awal penataan adalah Jalan Hang Tuah, Jalan Sudirman, dan Jalan Yos Sudarso—koridor utama yang menghubungkan pusat bisnis, pelabuhan, hingga kawasan industri. Ketiganya kerap menjadi titik kemacetan dan rawan kecelakaan, terutama pada jam-jam sibuk.
Kepala Dishub Batam, Salim, Senin (14/7/2025), menyebutkan bahwa pihaknya akan mulai mengatur jalur berdasarkan jenis kendaraan dan kecepatan laju. Dalam kebijakan baru ini, sepeda motor dan truk diwajibkan menggunakan jalur kiri, sementara kendaraan pribadi dan berkecepatan tinggi diarahkan ke lajur kanan.
“Motor dan truk di lajur kiri, kendaraan cepat di kanan. Ini bukan sekadar imbauan, tapi upaya serius agar jalanan Batam lebih aman dan nyaman untuk semua,” ujar Salim.
Penataan ini tak sekadar aturan lisan. Dishub Batam akan menyiapkan marka jalan sebagai penunjuk yang tegas. Marka berwarna kuning akan dipasang untuk menandai jalur mendahului, sedangkan marka putih yang mulai memudar akan dicat ulang, agar tidak membingungkan pengendara—terutama pendatang yang belum familier dengan karakteristik jalanan Batam.
Pemasangan marka ditargetkan dimulai tahun ini, seiring dengan penertiban kendaraan yang kerap menggunakan jalur tidak sesuai peruntukannya.
“Dengan sistem ini, kita harap bukan hanya mengurangi kecelakaan, tapi juga mendidik pengendara untuk lebih disiplin,” tambahnya.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk para pengemudi ojek online dan sopir truk, yang selama ini kerap merasa terpinggirkan atau justru disalahkan ketika kecelakaan terjadi.
Masyarakat Batam kini diminta untuk lebih peka terhadap jalur yang mereka gunakan, sebab pelanggaran terhadap aturan ini nantinya bisa dikenakan sanksi.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















