Biar Gak Celaka! Dishub Batam Wajibkan Motor dan Truk di Jalur Kiri

- Admin

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu ruas jalan di Kota Batam. Foto: INIKEPRI.COM

Salah satu ruas jalan di Kota Batam. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM — Demi menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mulai menerapkan penataan jalur kendaraan di beberapa ruas jalan utama. Langkah ini dinilai mendesak, mengingat padatnya volume kendaraan yang melintas setiap hari di kota industri ini.

Tiga ruas jalan strategis yang akan menjadi lokasi awal penataan adalah Jalan Hang Tuah, Jalan Sudirman, dan Jalan Yos Sudarso—koridor utama yang menghubungkan pusat bisnis, pelabuhan, hingga kawasan industri. Ketiganya kerap menjadi titik kemacetan dan rawan kecelakaan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Juga :  Video Detik-detik ASN Kemenhub Kelabui Petugas Bandara, Ternyata Bawa Sabu 3 Kg

Kepala Dishub Batam, Salim, Senin (14/7/2025), menyebutkan bahwa pihaknya akan mulai mengatur jalur berdasarkan jenis kendaraan dan kecepatan laju. Dalam kebijakan baru ini, sepeda motor dan truk diwajibkan menggunakan jalur kiri, sementara kendaraan pribadi dan berkecepatan tinggi diarahkan ke lajur kanan.

“Motor dan truk di lajur kiri, kendaraan cepat di kanan. Ini bukan sekadar imbauan, tapi upaya serius agar jalanan Batam lebih aman dan nyaman untuk semua,” ujar Salim.

Baca Juga :  Sebut Anak Muda Penerus Estafet Kepemimpinan Masa Depan, Amsakar: Bekali Dengan Kualitas yang Mumpuni

Penataan ini tak sekadar aturan lisan. Dishub Batam akan menyiapkan marka jalan sebagai penunjuk yang tegas. Marka berwarna kuning akan dipasang untuk menandai jalur mendahului, sedangkan marka putih yang mulai memudar akan dicat ulang, agar tidak membingungkan pengendara—terutama pendatang yang belum familier dengan karakteristik jalanan Batam.

Pemasangan marka ditargetkan dimulai tahun ini, seiring dengan penertiban kendaraan yang kerap menggunakan jalur tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66%, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif

“Dengan sistem ini, kita harap bukan hanya mengurangi kecelakaan, tapi juga mendidik pengendara untuk lebih disiplin,” tambahnya.

Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk para pengemudi ojek online dan sopir truk, yang selama ini kerap merasa terpinggirkan atau justru disalahkan ketika kecelakaan terjadi.

Masyarakat Batam kini diminta untuk lebih peka terhadap jalur yang mereka gunakan, sebab pelanggaran terhadap aturan ini nantinya bisa dikenakan sanksi.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru