Polsek Belakang Padang Gagalkan Pengiriman Ilegal CPMI ke Malaysia, Satu Pelaku Diamankan

- Publisher

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belakang Padang, Kota Batam, berhasil membongkar jaringan pengiriman ilegal ke Malaysia dan mengamankan satu orang pelaku berinisial EK (30), warga Teluk Sunti, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Senin malam (14/7/2025). Foto: Polsek Belakang

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belakang Padang, Kota Batam, berhasil membongkar jaringan pengiriman ilegal ke Malaysia dan mengamankan satu orang pelaku berinisial EK (30), warga Teluk Sunti, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Senin malam (14/7/2025). Foto: Polsek Belakang

INIKEPRI.COM – Upaya pengiriman ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri kembali berhasil digagalkan.

Kali ini, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belakang Padang, Kota Batam, berhasil membongkar jaringan pengiriman ilegal ke Malaysia dan mengamankan satu orang pelaku berinisial EK (30), warga Teluk Sunti, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Senin malam (14/7/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Teluk Sunti. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan lima orang CPMI yang tengah menunggu pemberangkatan di sebuah rumah milik pelaku.

BACA JUGA:  Gerak Cepat Polsek Belakang Padang Merespon Pencurian Mesin Tempel Warga Hinterland

Kelima korban yang berhasil diselamatkan masing-masing adalah Ahmadi (37), Jumasip (28), Mistuki (32), Nofendri Adi (40), dan Tura’i (35). Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Batam. Berdasarkan pengakuan para korban, mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia namun akan diberangkatkan secara non-prosedural alias ilegal.

Kapolsek Belakang Padang AKP Asril dalam keterangan resminya pada Jumat (18/7/2025) mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.40 WIB. Saat itu, kelima CPMI ditemukan di dalam rumah pelaku, bersama sejumlah barang bukti berupa empat paspor atas nama para korban, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

BACA JUGA:  Jelang Hari Bhayangkara, Polresta Barelang dan Polsek Serentak Pasang Umbul-Umbul

“Saat ini pelaku berinisial EK telah diamankan di Mapolsek Belakang Padang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Asril.

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai keterlibatan dalam tindak pidana.

BACA JUGA:  Ansar Lepas Gerak Jalan Santai Sempena Hari Guru Ke-77 di KBC Batam

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Polsek Belakang Padang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja ilegal yang berisiko tinggi dan merugikan masyarakat, khususnya warga yang rentan secara ekonomi dan pendidikan.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Respons BP Batam Soal Air Keruh di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi
Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional
Belum Punya KIA? Pemko Batam Pastikan Tetap Bisa Daftar SPMB 2026
Kunjungan Wisman ke Kepri Tembus 147 Ribu, Didominasi Turis Singapura dan Malaysia
Que Club Billiard Cemara Asri Kembali Buka, Main Mulai Rp20 Ribu per Jam Gratis Minuman
Batam Kembali Raih WTP, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga dengan Kerja Nyata
Prakiraan Cuaca Batam 2 Juni 2026: Cerah Berawan pada Pagi Hari, Sore Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
Peringati Hari Lahir Pancasila, Li Claudia Serukan Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:00 WIB

Respons BP Batam Soal Air Keruh di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:36 WIB

Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:32 WIB

Belum Punya KIA? Pemko Batam Pastikan Tetap Bisa Daftar SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kunjungan Wisman ke Kepri Tembus 147 Ribu, Didominasi Turis Singapura dan Malaysia

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:36 WIB

Que Club Billiard Cemara Asri Kembali Buka, Main Mulai Rp20 Ribu per Jam Gratis Minuman

Berita Terbaru