Kabur hingga Jambi, Pelaku Penggelapan Kalung Emas Rp44 Juta Diringkus Polsek Belakang Padang

- Publisher

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Belakang Padang berhasil meringkus pria berinisial MF (42). Foto: INIKEPRI.COM/Polsek Belakang Padang

Unit Reskrim Polsek Belakang Padang berhasil meringkus pria berinisial MF (42). Foto: INIKEPRI.COM/Polsek Belakang Padang

INIKEPRI.COM – Pelarian pelaku penggelapan perhiasan emas milik warga Pulau Kasu akhirnya berakhir. Unit Reskrim Polsek Belakang Padang berhasil meringkus pria berinisial MF (42) yang diduga menggelapkan kalung emas senilai Rp44,7 juta, setelah buron hingga ke Provinsi Jambi.

Pelaku diamankan di wilayah Danau Teluk, Kota Jambi, pada Senin dini hari, 29 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan.

Kapolsek Belakang Padang AKP Asril menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin, 2 Oktober 2025. Saat itu, korban bernama Afsah (62) meminta bantuan pelaku—yang selama ini tinggal bersamanya dan sudah dianggap seperti keluarga—untuk memperbaiki kalung emas miliknya yang sering terlepas pada bagian liontin.

BACA JUGA:  Polsek Belakang Padang Evakuasi Jasad Warga Pulau Terong, Hilang Dua Hari Ditemukan di Bakau

“Korban mempercayai pelaku karena mereka tinggal serumah. Namun, saat korban sedang melakukan aktivitas lain, pelaku justru membawa kabur kalung emas tersebut tanpa sepengetahuan korban,” ujar AKP Asril dalam keterangannya.

Perhiasan yang digelapkan berupa satu set kalung bola oval dan liontin emas jenis 916 dengan berat total 26,22 gram. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp44.750.000.

BACA JUGA:  Pencuri Mesin Tempel di Belakang Padang Diringkus Polisi

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Belakang Padang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Jambi.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kami berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan K.H. M. Saleh, Kecamatan Danau Teluk,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang hasil penggelapan sebesar Rp1.300.000 serta nota pembelian perhiasan milik korban.

BACA JUGA:  2 Ton Narkoba Dimusnahkan, Amsakar Tegaskan Komitmen Perangi Peredaran Gelap

Setelah ditangkap, MF langsung dibawa kembali ke Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Belakang Padang.

“Pelaku saat ini sudah kami tahan. Proses penyidikan terus berjalan dan berkas perkara sedang kami percepat untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas dia.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI
BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi
Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:58 WIB

BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:36 WIB

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:14 WIB

Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Berita Terbaru