INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna kembali menunjukkan keseriusannya dalam menata sistem kepegawaian yang lebih tertib dan responsif terhadap perubahan regulasi.
Hal ini tercermin dalam Rapat Penataan Tenaga Non-ASN (Paruh Waktu) yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dan dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kasubag Kepegawaian dari masing-masing instansi.
Fokus utama dalam agenda ini adalah penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berdasarkan data dan hasil seleksi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna.
Dalam pemaparannya, BKPSDM menyampaikan bahwa estimasi jumlah tenaga PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Natuna mencapai 2.308 orang, yang terdiri dari berbagai kategori hasil seleksi:
- R3 Seleksi PPPK Tahap I (Database BKN) – Tidak lulus: 1.443 orang
- R3 Seleksi PPPK Tahap II (Database BKN) – Tidak lulus: 10 orang
- R3-T (Database Ikut CPNS 2024) – Tidak lulus Seleksi CPNS: 17 orang
- R4 Seleksi PPPK Tahap II (Non-Database BKN) – Tidak lulus: 831 orang
- Undur Diri: 7 orang
Angka ini menjadi dasar perencanaan strategis Pemkab dalam menyikapi kebutuhan tenaga kerja yang sesuai dengan tuntutan birokrasi dan pelayanan publik ke depan.
Namun, tidak hanya soal pendataan kepegawaian, Bupati Cen Sui Lan juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan kedisiplinan ASN dan peran aktif seluruh perangkat daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan kerja.
“Kedisiplinan ASN adalah cerminan dari kualitas pelayanan publik. Dan kebersihan kantor adalah tanggung jawab masing-masing perangkat daerah, bukan semata-mata petugas kebersihan,” tegas Cen Sui Lan.
Dalam arahannya, ia juga meminta seluruh pimpinan OPD agar tidak hanya berfokus pada kinerja administratif, tetapi juga memperhatikan etika kerja, kehadiran pegawai, dan kerapian lingkungan kantor sebagai bagian dari citra positif birokrasi di mata masyarakat.
Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari proses transisi kepegawaian yang semakin dinamis, sekaligus penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Natuna untuk menciptakan birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani.
Rapat tersebut sekaligus menjadi momentum untuk menyelaraskan langkah-langkah internal setiap OPD dalam menghadapi perubahan regulasi nasional mengenai status tenaga non-ASN, dan mendorong penataan kepegawaian yang lebih sistematis, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Penulis : DI
Editor : IZ

















