INIKEPRI.COM – Aktivitas reklamasi yang diduga ilegal di kawasan pesisir dekat Ocarina, Batam, memicu sorotan tajam dari publik. Sedikitnya lima hektare laut dilaporkan telah ditimbun tanpa izin resmi, dengan pelaku yang disebut-sebut merupakan seorang anggota DPRD Batam.
Kepala Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, membenarkan adanya laporan terkait dugaan reklamasi ilegal tersebut.
“Saya dengar kabar itu (reklamasi di Ocarina) juga tak berizin,” ujarnya, Minggu (10/08).
Menurut Lagat, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi dalam kasus ini. Pertama, pelaku reklamasi memang sedang dalam proses mengurus izin. Kedua, tidak ada upaya sama sekali untuk mengurus izin, sehingga harus ditindak tegas sesuai hukum.
Ia pun mendesak BP Batam sebagai otoritas yang berwenang atas wilayah reklamasi untuk bersikap konsisten dan berani menegakkan aturan, tanpa pandang bulu.
“Ini adalah ujian bagi Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam, apakah konsisten atau tidak mereka antara ucapan dan tindakan. Buktikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Lagat menyebut, langkah penindakan pertama dapat dilakukan langsung oleh BP Batam atau melalui aparat kepolisian dan kejaksaan. Setelah itu, koordinasi perlu dilakukan dengan Ketua DPRD Batam agar mendorong anggotanya patuh pada proses hukum.
Meski demikian, ia mengingatkan publik agar tidak terburu-buru berprasangka buruk sebelum ada pernyataan resmi dari BP Batam.
“Saya minta BP Batam silakan lakukan pemeriksaan. Kalau memang sudah melakukan pelanggaran hukum, buktikan ke masyarakat dan tindak. Kemudian langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Dugaan Keterlibatan Legislator
Sebelumnya, aktivitas reklamasi laut di kawasan Ocarina ini ramai diperbincangkan. Dari hasil penelusuran lapangan, proyek tersebut telah berjalan cukup lama, namun terkesan ditutupi.
Informasi yang beredar memunculkan dua versi. Ada sumber yang mengatakan sang anggota dewan hanya menjadi “backing” proyek, sementara versi lainnya menyebut ia adalah pemilik langsung reklamasi tersebut.
“Sudah jalan cukup lama. Tapi sepertinya memang sengaja ditutupi. Itu katanya orang dewan yang punya,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Respons BP Batam
Kepala Biro Humas dan Protokol BP Batam, Mohamad Tofan, saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya belum sempat memantau langsung aktivitas reklamasi tersebut.
“Kita akan cek dulu ke lapangan apakah ada izinnya atau tidak. Kami tetap serius menindak apabila benar tidak berizin,” ujarnya, Rabu (6/8).
Tofan memastikan tim BP Batam akan segera turun untuk memverifikasi perizinan.
Ketua DPRD Batam: Baru Dengar
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, mengaku baru mengetahui kabar dugaan keterlibatan anggota dewan dalam proyek tersebut.
“Saya enggak tahu itu (reklamasi ilegal di Ocarina) termasuk dugaan keterlibatan anggota dewan. Yang saya tahu itu disegel BP kemarin. Tapi nanti saya cek,” katanya.
Kawasan pesisir Ocarina sendiri dikenal rawan terhadap praktik reklamasi ilegal. Meski aturan perundang-undangan telah menetapkan prosedur ketat dan izin resmi sebagai syarat mutlak, celah di lapangan kerap dimanfaatkan pihak-pihak tertentu, termasuk mereka yang memiliki jabatan atau akses kekuasaan.
Penulis : IZ
Sumber Berita: OMBUDSMAN RI

















