INIKEPRI.COM – Kabar gembira bagi warga Batam. Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Batam memberikan penghapusan 100 persen denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode pajak tahun 1994 hingga 2024.
Program bebas denda ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani sanksi.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.
“Jangan lewatkan kesempatan ini. Saya mengajak seluruh masyarakat Batam yang saya cintai dan banggakan untuk memanfaatkan insentif ini sebaik mungkin,” ujar Amsakar.
Ia menegaskan, setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penyediaan fasilitas umum yang lebih baik.
“Kesadaran membayar pajak merupakan wujud nyata kontribusi warga dalam membangun kota. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat akan membuat Batam semakin maju, hebat, dan dahsyat,” tambahnya.
Untuk mempermudah pembayaran, Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menyediakan berbagai kanal resmi. Masyarakat dapat membayar langsung di loket Bapenda, atau secara daring melalui QRIS, perbankan mitra (Bank Riau Kepri, BRI, BTN, BJB), gerai ritel Indomaret dan Alfamart, serta platform e-commerce seperti Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, LinkAja, dan GoPay.
Bagi warga yang ingin mencetak e-SPPT, dapat mengakses esppt.batam.go.id, sementara pengecekan tagihan PBB bisa dilakukan melalui epbb.batam.go.id.
Menutup imbauannya, Amsakar kembali mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program ini demi kemajuan Batam.
“Mari kita bangun kolaborasi demi negeri yang kita cintai ini. Maju terus Batam, hebat dan dahsyat,” pungkasnya.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















