INIKEPRI.COM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Batam atas penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Apresiasi tersebut disampaikan Amsakar dalam Sidang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Kamalludin dan dihadiri 40 dari 50 anggota dewan.
“Kami sangat mengapresiasi DPRD, khususnya Panitia Khusus, yang telah membahas Ranperda ini bersama Pemko Batam dan para pemangku kepentingan hingga tuntas,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, Ranperda ini merupakan bukti komitmen Pemko dan DPRD dalam menghadirkan pendidikan berkualitas. Aturan ini merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Perubahan perda ini menyesuaikan dengan regulasi pusat, seperti PP Nomor 4 Tahun 2022 yang mengubah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan.
Seiring perubahan tersebut, beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2019 dianggap tidak relevan dan perlu diperbarui, termasuk penyesuaian norma, nomenklatur, serta perubahan judul menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Tujuannya mengembangkan potensi peserta didik agar beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Sesuai kaidah perundang-undangan, perubahan lebih dari 50 persen mengharuskan pencabutan perda lama. Karena itu, Perda Nomor 3 Tahun 2019 resmi dicabut dan diganti dengan perda baru.
Setelah disepakati, Ranperda ini akan dikirim ke Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapat nomor register.
“Semoga kebersamaan dan kerja keras ini membawa kemajuan bagi pendidikan Batam,” tutup Amsakar.
Usai sidang, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama atas Ranperda yang telah disahkan, oleh Wali Kota Batam dan Ketua DPRD Kota Batam.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















