RKWB Tepis Tudingan Sayuti Terhadap Kepala BP Batam: Amsakar – Li Claudia Jalankan Komitmen Selesaikan Legalitas Kampung Tua

- Admin

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massiara Alias, SE. Foto: Dok. Pribadi Massiara

Massiara Alias, SE. Foto: Dok. Pribadi Massiara

INIKEPRI.COM – Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB) menepis tudingan miring Muhammad Sayuti dari Kantor Moesa & Rekan, yang menyebut Badan Pengusahaan (BP) Batam menipu warga tiga kampung tua terkait penerbitan Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) Rp0.

RKWB menegaskan, janji penerbitan sertifikat bebas UWT Rp0 sudah terealisasi sejak masa kepemimpinan Muhammad Rudi, yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam.

Kini, di bawah kepemimpinan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, komitmen untuk menyelesaikan legalitas Kampung Tua justru dinilai semakin kuat dan realistis.

Cerita yang Sudah Terjadi: Janji yang Ditepati

Sekretaris Umum RKWB, Massiara Alias, SE, yang juga Koordinator Wilayah Kampung Tua Kecamatan Batu Ampar, menceritakan bahwa masyarakat di tiga kampung tua, yakni: Tanjung Sengkuang, Batu Merah, dan Air Raja, telah menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan status bebas UWT Rp0.

“Sejak warga menerima sertifikat HGB bebas UWT Rp0, tidak pernah ada pembahasan baru. Semua berjalan sesuai janji Pak Muhammad Rudi saat masih menjabat Kepala BP Batam,” ujar Massiara kepada INIKEPRI.COM, Selasa (4/11/2025) malam.

Sebelum sertifikat diterbitkan, kata Massiara, BPN Batam sempat menginformasikan bahwa status awal sertifikat yang akan dibagikan adalah HGB dengan UWT terhutang. RKWB kemudian meminta agar penyerahan ditunda untuk bermusyawarah bersama warga.

Baca Juga :  Sejumlah Titik Kota Batam Disemprot Disenfektan Guna Putus Penyebaran Covid-19

“Kami rapat bersama RT, RW, dan tokoh masyarakat. Disepakati bahwa sertifikat hanya akan diterima dengan status bebas UWT Rp0,” terangnya.

Kesepakatan itu disampaikan kepada Ketua Tim Legalitas Kampung Tua Kota Batam, Yusfa Hendri, serta pihak BPN Batam. Tak lama setelah itu, Muhammad Rudi mengundang ribuan warga di Lapangan Bola Tanjung Sengkuang dan berjanji memenuhi aspirasi masyarakat.

“Di hadapan ribuan warga, Pak Rudi berjanji akan menerbitkan sertifikat dengan status bebas UWT. Alhamdulillah, janji itu benar-benar ditepati,” ucap Massiara.

Faktur UWT Rp0 Sudah Berlaku dan Tercantum di Sertifikat

RKWB memastikan bahwa penerbitan Faktur UWT Rp0 tidak hanya janji, tetapi sudah terealisasi dan tercantum dalam sertifikat yang diterima warga.

Massiara menjelaskan, masyarakat memahami status hukum tanah mereka yang berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Karena itu, bentuk sertifikat SHGB bebas UWT Rp0 adalah langkah hukum paling tepat dan sah.

“Tudingan penipuan itu sama sekali tidak benar. Justru masyarakat sudah paham kenapa sertifikatnya SHGB Rp0. Karena wilayah Batu Ampar berada di dalam HPL BP Batam, SHM memang tidak bisa diterbitkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini. Sebaliknya, warga bersyukur karena telah memperoleh kepastian hukum atas lahan yang ditempati turun-temurun.

Baca Juga :  BP Batam dan Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah, Teken MoU Penyelenggaraan Fellowship Kardiologi Intervensi

Kepemimpinan Amsakar–Li Claudia Diteruskan dengan Komitmen Nyata

Pasca transisi kepemimpinan, RKWB melihat bahwa Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra justru membawa nafas baru dalam penyelesaian legalitas Kampung Tua.

Dalam pertemuan di Lantai 8 Gedung BP Batam beberapa waktu lalu, keduanya menegaskan komitmen melanjutkan program yang telah dirintis sebelumnya.

“Pak Amsakar dan Bu Li Claudia menunjukkan komitmen besar untuk menyelesaikan persoalan Kampung Tua. Mereka bahkan sedang mencari solusi agar SHGB Rp0 bisa ditingkatkan menjadi SHM, supaya sama dengan kampung tua lain yang sudah menerima SHM,” ujar Massiara.

Menurutnya, langkah tersebut adalah bukti keberpihakan kepada rakyat serta kelanjutan visi pemerataan legalitas tanah di seluruh Kampung Tua Batam.

“Ini sinyal positif. Artinya, program Kampung Tua tidak berhenti di tengah jalan, tapi justru diperkuat di bawah kepemimpinan sekarang,” tambahnya.

Semua Sudah Jelas dan Terverifikasi

RKWB menolak seruan demonstrasi atau langkah hukum tambahan dari pihak mana pun.

Massiara menegaskan bahwa data kepemilikan dan batas tanah di seluruh Kampung Tua Batu Ampar sudah terverifikasi secara resmi.

“Tak perlu aksi atau langkah hukum apa pun. Semua sudah jelas dan sah. Bila suatu saat HPL dicabut oleh pemerintah pusat, otomatis SHGB akan naik menjadi SHM,” ujarnya.

Baca Juga :  Jenazah Lakalantas Tak Beridentitas di RSUD EF, Keluarga Siapa ini?

Menanggapi Tudingan Kantor Hukum Moesa & Rekan

Sebelumnya, Kantor Hukum Moesa & Rekan menuding BP Batam menipu warga tiga kampung tua karena belum menerbitkan Faktur UWT Rp0 sesuai janji.

Namun tudingan tersebut langsung dibantah oleh RKWB. “Kami yang tinggal di sini tahu persis prosesnya. Tidak ada penipuan. BP Batam justru memenuhi janjinya. Jangan sampai opini seperti itu menyesatkan publik,” kata Massiara.

Harapan Warga Kampung Tua

Sebagai Sekretaris Umum RKWB dan warga Batu Ampar, Massiara Alias, SE berharap kepemimpinan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra dapat segera menuntaskan proses sertifikasi untuk seluruh kampung tua di Batam.

“Kami percaya dengan komitmen Pak Amsakar dan Bu Li Claudia. Mereka meneruskan niat baik untuk menuntaskan legalitas Kampung Tua agar masyarakat hidup tenang dan sejahtera,” ujarnya.

Tentang Massiara 

Massiara Alias, SE telah aktif di Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB) sejak tahun 2008 sebagai Bendahara sekaligus Koordinator Wilayah Kampung Tua Kecamatan Batu Ampar.

Mulai September 2025, ia dipercaya menjadi Sekretaris Umum RKWB, menggantikan H. Raja Muhammad Amin, yang kini menjabat Ketua LAM Batam.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Dapur SPPG di Kepri Bertambah, Dorong Percepatan Program MBG di Kawasan Pulau Terdepan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB