INIKEPRI.COM – Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB) menepis tudingan miring Muhammad Sayuti dari Kantor Moesa & Rekan, yang menyebut Badan Pengusahaan (BP) Batam menipu warga tiga kampung tua terkait penerbitan Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) Rp0.
RKWB menegaskan, janji penerbitan sertifikat bebas UWT Rp0 sudah terealisasi sejak masa kepemimpinan Muhammad Rudi, yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam.
Kini, di bawah kepemimpinan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, komitmen untuk menyelesaikan legalitas Kampung Tua justru dinilai semakin kuat dan realistis.
Cerita yang Sudah Terjadi: Janji yang Ditepati
Sekretaris Umum RKWB, Massiara Alias, SE, yang juga Koordinator Wilayah Kampung Tua Kecamatan Batu Ampar, menceritakan bahwa masyarakat di tiga kampung tua, yakni: Tanjung Sengkuang, Batu Merah, dan Air Raja, telah menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan status bebas UWT Rp0.
“Sejak warga menerima sertifikat HGB bebas UWT Rp0, tidak pernah ada pembahasan baru. Semua berjalan sesuai janji Pak Muhammad Rudi saat masih menjabat Kepala BP Batam,” ujar Massiara kepada INIKEPRI.COM, Selasa (4/11/2025) malam.
Sebelum sertifikat diterbitkan, kata Massiara, BPN Batam sempat menginformasikan bahwa status awal sertifikat yang akan dibagikan adalah HGB dengan UWT terhutang. RKWB kemudian meminta agar penyerahan ditunda untuk bermusyawarah bersama warga.
“Kami rapat bersama RT, RW, dan tokoh masyarakat. Disepakati bahwa sertifikat hanya akan diterima dengan status bebas UWT Rp0,” terangnya.
Kesepakatan itu disampaikan kepada Ketua Tim Legalitas Kampung Tua Kota Batam, Yusfa Hendri, serta pihak BPN Batam. Tak lama setelah itu, Muhammad Rudi mengundang ribuan warga di Lapangan Bola Tanjung Sengkuang dan berjanji memenuhi aspirasi masyarakat.
“Di hadapan ribuan warga, Pak Rudi berjanji akan menerbitkan sertifikat dengan status bebas UWT. Alhamdulillah, janji itu benar-benar ditepati,” ucap Massiara.
Faktur UWT Rp0 Sudah Berlaku dan Tercantum di Sertifikat
RKWB memastikan bahwa penerbitan Faktur UWT Rp0 tidak hanya janji, tetapi sudah terealisasi dan tercantum dalam sertifikat yang diterima warga.
Massiara menjelaskan, masyarakat memahami status hukum tanah mereka yang berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Karena itu, bentuk sertifikat SHGB bebas UWT Rp0 adalah langkah hukum paling tepat dan sah.
“Tudingan penipuan itu sama sekali tidak benar. Justru masyarakat sudah paham kenapa sertifikatnya SHGB Rp0. Karena wilayah Batu Ampar berada di dalam HPL BP Batam, SHM memang tidak bisa diterbitkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini. Sebaliknya, warga bersyukur karena telah memperoleh kepastian hukum atas lahan yang ditempati turun-temurun.
Kepemimpinan Amsakar–Li Claudia Diteruskan dengan Komitmen Nyata
Pasca transisi kepemimpinan, RKWB melihat bahwa Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra justru membawa nafas baru dalam penyelesaian legalitas Kampung Tua.
Dalam pertemuan di Lantai 8 Gedung BP Batam beberapa waktu lalu, keduanya menegaskan komitmen melanjutkan program yang telah dirintis sebelumnya.
“Pak Amsakar dan Bu Li Claudia menunjukkan komitmen besar untuk menyelesaikan persoalan Kampung Tua. Mereka bahkan sedang mencari solusi agar SHGB Rp0 bisa ditingkatkan menjadi SHM, supaya sama dengan kampung tua lain yang sudah menerima SHM,” ujar Massiara.
Menurutnya, langkah tersebut adalah bukti keberpihakan kepada rakyat serta kelanjutan visi pemerataan legalitas tanah di seluruh Kampung Tua Batam.
“Ini sinyal positif. Artinya, program Kampung Tua tidak berhenti di tengah jalan, tapi justru diperkuat di bawah kepemimpinan sekarang,” tambahnya.
Semua Sudah Jelas dan Terverifikasi
RKWB menolak seruan demonstrasi atau langkah hukum tambahan dari pihak mana pun.
Massiara menegaskan bahwa data kepemilikan dan batas tanah di seluruh Kampung Tua Batu Ampar sudah terverifikasi secara resmi.
“Tak perlu aksi atau langkah hukum apa pun. Semua sudah jelas dan sah. Bila suatu saat HPL dicabut oleh pemerintah pusat, otomatis SHGB akan naik menjadi SHM,” ujarnya.
Menanggapi Tudingan Kantor Hukum Moesa & Rekan
Sebelumnya, Kantor Hukum Moesa & Rekan menuding BP Batam menipu warga tiga kampung tua karena belum menerbitkan Faktur UWT Rp0 sesuai janji.
Namun tudingan tersebut langsung dibantah oleh RKWB. “Kami yang tinggal di sini tahu persis prosesnya. Tidak ada penipuan. BP Batam justru memenuhi janjinya. Jangan sampai opini seperti itu menyesatkan publik,” kata Massiara.
Harapan Warga Kampung Tua
Sebagai Sekretaris Umum RKWB dan warga Batu Ampar, Massiara Alias, SE berharap kepemimpinan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra dapat segera menuntaskan proses sertifikasi untuk seluruh kampung tua di Batam.
“Kami percaya dengan komitmen Pak Amsakar dan Bu Li Claudia. Mereka meneruskan niat baik untuk menuntaskan legalitas Kampung Tua agar masyarakat hidup tenang dan sejahtera,” ujarnya.
Tentang Massiara
Massiara Alias, SE telah aktif di Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB) sejak tahun 2008 sebagai Bendahara sekaligus Koordinator Wilayah Kampung Tua Kecamatan Batu Ampar.
Mulai September 2025, ia dipercaya menjadi Sekretaris Umum RKWB, menggantikan H. Raja Muhammad Amin, yang kini menjabat Ketua LAM Batam.
Penulis : IZ

















