INIKEPRI.COM – PT PLN Batam kembali memperkuat sinergi strategis dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital Nasional (Ditpamobvit) Polda Kepri. Keduanya menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) Tahun 2026 yang mengatur pengamanan, pengawalan, dan penegakan hukum terhadap seluruh aset vital ketenagalistrikan milik PLN Batam.
Penandatanganan yang berlangsung di Batam ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 18 Oktober 2023, dan menjadi pedoman operasional bagi kolaborasi pengamanan di seluruh instalasi strategis PLN Batam.
Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Samsul Bahri, menegaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk menjamin keberlanjutan penyediaan listrik yang andal bagi masyarakat dan dunia usaha di Batam.
“Ketersediaan energi listrik yang andal dan berkelanjutan tidak akan tercapai tanpa stabilitas keamanan. Polri, khususnya Ditpamobvit Polda Kepri, merupakan mitra strategis kami dalam menjaga keamanan instalasi serta memastikan iklim usaha dan investasi tetap kondusif,” ujar Samsul.
Ia menambahkan, pengamanan objek vital nasional bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk komitmen moral PLN Batam dalam memastikan pasokan energi yang aman dan berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang telah terjalin erat antara Polri dan PLN Batam. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga sangat krusial dalam menjaga stabilitas dan kepentingan publik, mengingat listrik merupakan sektor vital yang menyentuh hajat hidup orang banyak.
“Objek vital nasional adalah infrastruktur strategis. Gangguan sekecil apa pun bisa berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, sinergi ini bukan hanya soal keamanan, tetapi juga keberlanjutan pembangunan,” ujar Rudy.
Rudy menjelaskan, penandatanganan PKT 2026 juga merupakan implementasi dari Perpol Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2019, yang turut mendukung pelaksanaan PNBP sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020.
PKT tersebut mencakup empat aspek utama kerja sama, yakni:
Pengamanan dan pengawalan terhadap personel, barang, serta aset vital PLN Batam.
Pembinaan teknis sistem pengamanan objek vital nasional.
Penguatan koordinasi dan komunikasi operasional antara PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri.
Evaluasi tahunan untuk menilai efektivitas implementasi kerja sama.
Dengan perjanjian ini, PLN Batam dan Polda Kepri berkomitmen menghadirkan sistem pengamanan yang lebih profesional, responsif, dan adaptif terhadap tantangan di sektor ketenagalistrikan.
“Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi keamanan energi dan pembangunan berkelanjutan di Batam dan Kepulauan Riau,” tutup Samsul Bahri.
Penulis : RP
Editor : IZ

















