INIKEPRI.COM – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam atas pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Kamis (20/11/2025).
Paripurna ini menjadi agenda penetapan rancangan APBD yang sebelumnya telah melalui rangkaian pembahasan intensif antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Di awal penyampaiannya, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Batam, termasuk jajaran Pemko Batam, yang dinilainya telah bekerja maksimal merampungkan pembahasan sesuai jadwal.
Setelah mendengar laporan Banggar bahwa seluruh tahapan telah dikaji secara mendalam, pemerintah menyatakan persetujuan agar Ranperda APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dokumen tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja.
Usai menyatakan persetujuan, Amsakar kemudian memaparkan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan APBD 2026. Pertama, ia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempercepat pelaksanaan program agar berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“Semakin cepat kegiatan direalisasikan, semakin cepat pula manfaatnya dirasakan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Batam,” kata Amsakar.
Catatan kedua menyoroti optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Ia meminta SKPD penghasil menyusun strategi pencapaian target penerimaan sesuai potensi masing-masing. Menurutnya, masukan dari DPRD selama pembahasan hingga paripurna menjadi bekal penting untuk memperkuat kinerja pendapatan daerah pada 2026.
Sejalan dengan laporan Banggar, pemerintah turut mengapresiasi dukungan DPRD terhadap pemenuhan sejumlah pos mandatory spending. Dukungan itu tercermin dari capaian alokasi anggaran di beberapa sektor strategis.
Di bidang pendidikan, belanja daerah mencapai 29,37 persen atau jauh di atas ketentuan minimal 20 persen. Pemko juga telah memenuhi porsi belanja pendidikan dan pelatihan ASN sebesar 0,21 persen, melampaui syarat minimal 0,16 persen.
Selain itu, pemanfaatan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) menunjukkan kinerja positif. Realisasinya mencapai 78,94 persen, melampaui batas minimal 70 persen yang diatur regulasi.
Meski demikian, Amsakar mengakui masih ada mandatory spending yang belum memenuhi ketentuan. Belanja infrastruktur pelayanan publik tercatat baru 33,29 persen dari kewajiban minimal 40 persen. Sementara belanja pegawai masih berada pada angka 38,22 persen, melebihi batas maksimal 30 persen.
Ia menegaskan Pemko Batam berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan tersebut paling lambat pada APBD Tahun Anggaran 2027.
Di akhir penyampaiannya, Amsakar berharap DPRD Batam terus mengawal pelaksanaan APBD 2026 agar target pendapatan dan belanja dapat tercapai secara efektif.
“Kami berharap pengawasan dari DPRD dapat memastikan setiap program terlaksana efisien, efektif, dan akuntabel,” tutup Amsakar.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















