INIKEPRI.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan di DPRD Kota Batam terus menyita perhatian publik.
Warga menilai Ranperda ini menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan klasik antara masyarakat dan developer, terutama terkait penyerahan aset fasum–fasos hingga pengawasan pembangunan di lapangan.
Salah satu suara mengemuka datang dari Daeng Harianto, Ketua Pejuang Masjid Central Hills. Ia menyambut baik langkah legislatif membahas Ranperda PSU, namun menegaskan bahwa regulasi tersebut harus memastikan transparansi, kepastian, dan pengawasan yang lebih kuat.
“Kami mengapresiasi langkah DPRD Batam yang mulai membuka ruang pembahasan ini. Tapi regulasi ini jangan hanya ada di atas kertas. Perda PSU harus memberi kepastian yang jelas bagi warga, terutama dalam hal transparansi developer sejak awal membangun perumahan,” ujar Daeng, Kamis (27/11/2025).
Soroti Aturan Penyerahan PSU ‘Satu Tahun Setelah Masa Pemeliharaan’
Daeng menilai salah satu persoalan yang kerap menimbulkan konflik adalah ketidakjelasan waktu penyerahan aset PSU dari pengembang kepada pemerintah.
Ia menyinggung ketentuan dalam Perwako Batam Nomor 184 Tahun 2023, yang mengatur bahwa penyerahan PSU dilakukan satu tahun setelah masa pemeliharaan selesai.
“Aturan seperti ini sering jadi sumber masalah. Jika penyerahan PSU menunggu pembangunan selesai 100 persen, siapa yang bisa menjamin kapan itu selesai? Kalau tidak selesai-selesai, warga yang dirugikan, dan pemerintah pun tidak menerima aset untuk dikelola,” tegasnya.
Daeng menilai konsep tersebut tak lagi relevan dan harus dikaji ulang dalam Ranperda.
Dugaan Serah Terima ‘Main Cap’ Tanpa Pengawasan
Selain soal waktu penyerahan, Daeng juga menyoroti lemahnya pengawasan fisik oleh dinas terkait terhadap pembangunan PSU di banyak perumahan.
“Selama ini saya melihat proses serah terima cenderung administratif. Apa ada pengukuran lapangan? Apa ada verifikasi fisik yang benar? Jangan-jangan hanya serah terima formalitas, main cap saja,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini berpotensi membuka ruang sengketa antara warga dan pengembang, terutama terkait pengurangan fasilitas umum atau perubahan site plan yang tidak diinformasikan kepada masyarakat.
Bongkar: Site Plan Berubah, Fasum Menyempit, Lahan Masjid Tak Jelas
Pengalaman pribadi Daeng di kawasan tempat tinggalnya menjadi salah satu alasan ia mendesak DPRD memperketat aturan.
Ia mengungkapkan bahwa di lingkungannya terjadi sejumlah perubahan site plan tanpa sepengetahuan warga, mulai dari penyempitan ROW jalan, hilangnya bundaran, hingga pergeseran lokasi lahan komersial.
“Dalam fatwa planologi dari BP Batam jelas tertulis ada lahan masjid, sekolah dasar (SD), sampai SMA. Tapi di lapangan, lahan itu tidak ada. Ini persoalan serius yang harus diatur dalam Perda PSU supaya tidak ada lagi developer seenaknya mengubah-ubah rencana awal,” jelasnya.
Usulan: Penyerahan PSU Bertahap dan Berbasis Kebutuhan Warga
Daeng mendorong agar Ranperda PSU memasukkan ketentuan penyerahan PSU secara bertahap berdasarkan skala kebutuhan warga.
“Fasum dan fasos yang menjadi kebutuhan dasar warga seharusnya bisa diserahkan di awal, bahkan ketika progres pembangunan baru 10 persen. Sedangkan infrastruktur seperti jalan dan drainase bisa diserahkan saat progres 70 sampai 100 persen. Yang penting ada kepastian dan pengawasan,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa minimal 6 persen luas PSU yang efektif harus diserahkan lebih dulu agar bisa dimanfaatkan masyarakat, tanpa harus menunggu pembangunan benar-benar rampung.
“Rumah ibadah, ruang publik, fasilitas sosial itu kebutuhan warga sehari-hari. Jangan ditahan-tahan. Pemerintah juga harus tegas menindak developer yang tidak patuh,” katanya.
Harapan: Perda yang Kuat, Tidak Ada Lagi Konflik Warga–Developer
Daeng berharap Ranperda PSU yang sedang disusun tidak hanya memperbaiki teknis penyerahan aset, tetapi juga memperkuat pengawasan, verifikasi fisik, dan transparansi dokumen.
“Perda PSU ini harus menjadi payung hukum yang benar-benar kuat, supaya persoalan klasik antara warga dan developer tidak berulang. Perda, Perwako, dan fatwa planologi harus sinkron. Jangan sampai aturan di dokumen berbeda dengan kondisi di lapangan,” tutupnya.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















