INIKEPRI.COM – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau. Penindakan dilakukan pada Senin (2/2) pagi terhadap sebuah kapal cepat tanpa nama yang diduga akan membawa BBL tersebut ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa dari total 29 koli benih lobster yang berhasil diamankan, 19 koli dilepasliarkan ke laut, sementara 10 koli lainnya ditangkar dan dibudidayakan untuk kepentingan penelitian oleh Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Kota Batam.
Pelepasliaran dilaksanakan pada Kamis (5/2) di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, meliputi Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap. Kegiatan ini dilakukan Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Langkah pelepasliaran dan penangkaran ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan sekaligus mendukung penelitian perikanan,” ujar Agung dalam konferensi pers.
Penindakan bermula dari patroli laut yang dilakukan Satgas Patroli Laut BC 11001. Petugas mencurigai sebuah speedboat yang melaju dengan kecepatan tinggi dari perairan Pulau Lingga menuju Pulau Buaya. Setelah dilakukan pengejaran, speedboat tersebut ditemukan kandas tanpa awak di kawasan hutan bakau Pulau Lingga.
“Petugas telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, namun pelaku tidak ditemukan. Kondisi hutan bakau yang lebat membuat pencarian tidak memungkinkan untuk dilanjutkan,” jelas Agung.
Di dalam speedboat, petugas menemukan 29 koli styrofoam, masing-masing berisi sekitar 40 bungkus. Setiap bungkus rata-rata memuat sekitar 199 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya. Speedboat diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara benih lobster dipindahkan ke BPBL Batam guna penanganan sesuai ketentuan.
Agung menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius Bea Cukai Batam dalam mencegah penyelundupan komoditas strategis dan melindungi sumber daya alam Indonesia. Tindakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 yang melarang ekspor Benih Bening Lobster.
“Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan perairan dan bersinergi dengan instansi terkait untuk mencegah praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut,” tegasnya.
Penulis : IZ

















