Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

- Publisher

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Green Industry, PLN Salurkan 275 Ribu Unit REC ke PT Agincourt Resources di Medan. Foto: Dok. PLN

Dukung Green Industry, PLN Salurkan 275 Ribu Unit REC ke PT Agincourt Resources di Medan. Foto: Dok. PLN

INIKEPRI.COM – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permohonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terkait penetapan tarif tenaga listrik untuk PT PLN Batam dan PT Kolaka Green Energy (KGE).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi XII DPR yang dipimpin Ketua Komisi XII, Bambang Patijaya. Menurutnya, usulan penetapan tarif tenaga listrik diajukan melalui surat Menteri ESDM Nomor T-242/TL.04/MEM/2026 untuk PT PLN Batam dan Nomor T-208/TL.04/MEM.L/2026 untuk PT Kolaka Green Energy.

Bambang menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, penetapan tarif tenaga listrik untuk badan usaha tertentu memang harus memperoleh persetujuan DPR sebelum diberlakukan.

Persetujuan terhadap usulan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk mendukung keberlanjutan penyediaan energi, khususnya di Batam yang terus berkembang sebagai kawasan industri dan investasi strategis nasional.

BACA JUGA:  Listrik Blackout, KNPI Kepri Desak PLN Batam Berikan Kompensasi ke Pelanggan

PT PLN Batam sendiri mengelola sejumlah pembangkit listrik, di antaranya PLTD Baloi, PLTD Batu Ampar Baru I, PLTD Batu Ampar Baru II, PLTD Batu Ampar Lama, serta PLTD Tanjung Sengkuang. Keberadaan pembangkit tersebut menjadi tulang punggung pasokan listrik bagi sektor industri, bisnis, dan masyarakat di Batam.

Sementara itu, PT Kolaka Green Energy tengah mengembangkan infrastruktur kelistrikan di Kawasan Industri Pomalaa (IPIP), Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut telah melakukan peletakan batu pertama proyek jaringan transmisi dan gardu induk 220 kilovolt (kV) pada 18 Desember 2025 untuk mendukung kawasan pengolahan dan pemurnian nikel.

BACA JUGA:  Polri Siap Lindungi WNI di Luar Negeri dari Kejahatan Transnasional

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada periode Juli–September 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Keputusan tersebut diambil meskipun berdasarkan formula penyesuaian tarif seharusnya terjadi kenaikan akibat perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang mencapai Rp16.959,32 per dolar AS, Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta harga batu bara sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

BACA JUGA:  Kemnaker Hormati Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Siap Berdialog dengan Pekerja dan Pengusaha

“Sesuai formula, sebenarnya tarif listrik mengalami kenaikan. Namun demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil dalam keterangan resminya.

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga mempertahankan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bahlil menegaskan pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.

“Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ujarnya.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Berita Terbaru