INIKEPRI.COM – PT PLN Batam memastikan percepatan pemulihan operasional pembangkit setelah menerima pembayaran klaim asuransi sebesar USD 11,04 juta dari PT Asuransi Central Asia (ACA).
Klaim tersebut berkaitan dengan kerusakan Gas Turbine Generator (GTG) Unit 1 di PLTG MPP Tarahan yang terjadi pada 30 Juni 2023. Pembayaran direalisasikan pada 24 Desember 2025, menutup proses panjang penilaian kerugian yang berlangsung hampir dua tahun.
Direktur Operasi PLN Batam, Dinda Alamsyah, menegaskan bahwa pencairan klaim ini menjadi faktor penting dalam mempercepat pemulihan pembangkit.
“Kami mengapresiasi dukungan ACA dalam penyelesaian klaim ini. Pembayaran klaim membantu menjaga kesinambungan upaya pemulihan atas kerugian turbin PLTG MPP Tarahan,” ujarnya.
Menurutnya, perbaikan turbin merupakan langkah krusial dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan bagi masyarakat dan dunia usaha. PLN Batam juga memastikan berbagai langkah mitigasi tetap dijalankan selama proses pemulihan berlangsung agar pasokan listrik tetap stabil.
Sementara itu, dari sisi penjamin risiko, Direktur Teknik ACA, Syarifuddin, menegaskan bahwa klaim yang dibayarkan merupakan hasil dari proses penilaian yang menyeluruh dan penuh kehati-hatian.
“Asuransi memberikan proteksi menyeluruh, mulai dari properti, kerusakan teknis, liability, hingga risiko terorisme. Untuk kejadian di Tarahan, khususnya Turbin Unit 1, memang terjadi kerusakan utama pada casing turbin,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penilaian kerugian melibatkan loss adjuster dan konsultan independen guna memastikan nilai klaim yang objektif.
“Setelah melalui proses verifikasi teknis dan investigasi mendalam, nilai kerugian yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi berada di kisaran USD11 juta. Proses ini memang tidak singkat karena kompleksitas aset pembangkit,” ujarnya.
Dengan rampungnya pembayaran klaim ini, PLN Batam menilai dukungan industri asuransi menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan energi. Sinergi tersebut dinilai berkontribusi langsung terhadap keandalan pasokan listrik di wilayah operasionalnya.
Penulis : RP
Editor : IZ
















