INIKEPRI.COM — Mantan Bupati Kepulauan Anambas dua periode, Abdul Haris, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, Kamis (5/2).
Abdul Haris terlihat tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri dengan didampingi lima orang lainnya. Kehadirannya langsung menyita perhatian publik, mengingat posisinya sebagai mantan kepala daerah di wilayah perbatasan strategis nasional.
Meski belum diungkap secara rinci materi pemeriksaan, penyidik Subdit Tipikor memastikan pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kasubdit Tipikor Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Abdul Haris. Namun, ia memilih untuk tidak membeberkan detail perkara.
“Hubungi kanit saja ya, dia yang memegang perkaranya,” ujar Gokma singkat saat dikonfirmasi.
Gokma menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Masih pemeriksaan. Semua perkara masih berproses. Nanti akan kami sampaikan jika sudah ada penetapan tersangka,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan proses penyelidikan demi kelancaran pengungkapan perkara. Menurutnya, keterbukaan informasi yang terlalu dini justru dapat menghambat kerja penyidik.
“Kalau terlalu terbuka, dikhawatirkan saksi bisa menghilangkan barang bukti, mangkir dari panggilan, bahkan kabur ke luar negeri,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami berbagai keterangan terkait dugaan praktik korupsi di Pemkab Anambas. Publik pun menanti perkembangan lanjutan dari penanganan perkara yang menyeret nama mantan orang nomor satu di kabupaten kepulauan tersebut.
Penulis : RP
Editor : IZ

















