Cen Sui Lan Terima Keluhan Nelayan Sedanau soal Kapal Luar dan Rumpon Rusak
INIKEPRI.COM — Bupati Natuna Cen Sui Lan menerima langsung aspirasi puluhan perwakilan nelayan Sedanau yang mendatangi Kantor Bupati Natuna, Selasa (10/2/2026).
Kedatangan para nelayan bukan sekadar silaturahmi, melainkan menyuarakan keresahan lama terkait semakin menyempitnya ruang tangkap nelayan tradisional.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati Natuna itu turut dihadiri perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI serta Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna. Kehadiran perwakilan pemerintah pusat tersebut sengaja difasilitasi pemerintah daerah agar persoalan yang dihadapi nelayan dapat disampaikan secara langsung.
“Nelayan menyampaikan sendiri persoalan yang mereka hadapi di lapangan. Karena itu, kita juga menghadirkan KKP agar pemerintah pusat dapat mendengar langsung kondisi yang sebenarnya,” ujar Cen Sui Lan.
Dalam dialog tersebut, para nelayan mengeluhkan maraknya kapal penangkap ikan dari luar Natuna, baik yang berizin provinsi maupun pusat, yang beroperasi di wilayah tangkap tradisional. Aktivitas kapal-kapal tersebut dinilai telah mengganggu nelayan tempatan karena ruang tangkap mereka semakin terbatas.
Selain itu, nelayan juga menyoroti banyaknya rumpon milik nelayan lokal yang dilaporkan rusak bahkan hilang. Kerusakan rumpon tersebut diduga akibat aktivitas kapal-kapal penangkap ikan yang melintas dan beroperasi di area tangkap tradisional.
Para nelayan juga menyampaikan kekhawatiran masih adanya kapal ikan asing yang kerap terlihat di perairan Natuna, khususnya di wilayah yang selama ini menjadi tumpuan nelayan tradisional.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, nelayan meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711. Mereka juga meminta evaluasi terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur.
Dalam usulannya, nelayan berharap kapal berizin provinsi maupun pusat dapat diarahkan untuk melakukan penangkapan ikan minimal di atas 30 mil laut dari garis pantai. Selain itu, mereka meminta adanya sanksi tegas bagi kapal yang melanggar wilayah tangkap tradisional serta peningkatan pengawasan laut secara rutin.
Menanggapi aspirasi tersebut, Cen Sui Lan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Natuna untuk memperjuangkan perlindungan wilayah tangkap nelayan lokal. Ia menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah akan menyurati dan mengupayakan pertemuan langsung dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. Kita akan memperjuangkan agar wilayah tangkap nelayan tradisional tetap terlindungi dan aktivitas perikanan masyarakat lokal dapat berjalan dengan aman dan berkelanjutan,” tegasnya.
Penulis : IZ

















