Guru Agama di Batam Jadi Tersangka, Modus Hukuman Nyeleneh Berujung Kasus Asusila

- Publisher

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Aparat kepolisian menetapkan MJ (32), seorang guru agama di Kota Batam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang siswa berusia 16 tahun dari salah satu sekolah negeri di kawasan Batu Aji.

“Terhadap tersangka MJ saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2/2026).

BACA JUGA:  Hati-hati! Lelang Kendaraan Catut Nomor dan Foto Wakapolresta Barelang

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 6 Januari 2026. Pada hari yang sama, orang tua korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian setempat. Namun, pada tahap awal laporan, pelaku belum berstatus tersangka hingga kasus tersebut berkembang dan menjadi perhatian publik.

Menurut Anggoro, kejadian bermula ketika korban terlambat memasuki kelas. Tersangka kemudian memberikan sanksi disiplin dengan menawarkan tiga pilihan, yakni pengurangan nilai, pemanggilan orang tua, atau hukuman yang disebut sebagai “menahan malu”. Korban memilih opsi terakhir.

BACA JUGA:  Congkel Kotak Amal di Musala Tanjungsengkuang, Deni Jadi Bulan-bulanan Warga

Dalam proses itulah, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian serta sebuah perangkat USB yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa tersebut terjadi di area Gedung BSDC, tepatnya di ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam.

Lebih lanjut, penyidik masih melakukan pendalaman kasus. Berdasarkan hasil pengembangan sementara, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain, mengingat tersangka telah mengajar di sekolah tersebut selama kurang lebih satu tahun sebagai guru agama.

BACA JUGA:  Batam Menuju Zona Hijau

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lainnya,” kata Anggoro.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional serta memberikan perlindungan kepada korban, sekaligus mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila memiliki informasi terkait kasus tersebut.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Amsakar Optimistis Ekonomi Batam Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pendapatan Daerah Diproyeksi Tembus Rp4,25 Triliun
Lautan Manusia Warnai Kepri Bersholawat 3, Malam Cinta Rasul Cinta Negeri Penuh Kekhusyukan
Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Menumbuhkan Mimpi di Tanah Rempang-Galang
Ahmad Muzani dan Habib Syeikh Resmikan Ponpes Nur Iman Pulau Kasu, Kisah 10 Tahun Lalu Akhirnya Jadi Kenyataan
BP Batam Perkuat Transformasi Digital melalui Pengembangan Super Apps
Kepala BP Batam: Sekolah Rakyat Merah Putih Prioritaskan Pendidikan Anak Keluarga Prasejahtera
Panduan Menyeberang ke Singapura dari Batam: Jadwal Ferry, Rute, dan Harga Tiket Agustus 2026
Tujuh Proyek Jalan Strategis di Batam Dikebut, Kemacetan Ditargetkan Berkurang

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Amsakar Optimistis Ekonomi Batam Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pendapatan Daerah Diproyeksi Tembus Rp4,25 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Lautan Manusia Warnai Kepri Bersholawat 3, Malam Cinta Rasul Cinta Negeri Penuh Kekhusyukan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Menumbuhkan Mimpi di Tanah Rempang-Galang

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Ahmad Muzani dan Habib Syeikh Resmikan Ponpes Nur Iman Pulau Kasu, Kisah 10 Tahun Lalu Akhirnya Jadi Kenyataan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:57 WIB

BP Batam Perkuat Transformasi Digital melalui Pengembangan Super Apps

Berita Terbaru