Guru Agama di Batam Jadi Tersangka, Modus Hukuman Nyeleneh Berujung Kasus Asusila

- Publisher

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Aparat kepolisian menetapkan MJ (32), seorang guru agama di Kota Batam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang siswa berusia 16 tahun dari salah satu sekolah negeri di kawasan Batu Aji.

“Terhadap tersangka MJ saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2/2026).

BACA JUGA:  Dua Kapal Super Tanker MT Freya dan MT Horse Tinggalkan Perairan RI

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 6 Januari 2026. Pada hari yang sama, orang tua korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian setempat. Namun, pada tahap awal laporan, pelaku belum berstatus tersangka hingga kasus tersebut berkembang dan menjadi perhatian publik.

Menurut Anggoro, kejadian bermula ketika korban terlambat memasuki kelas. Tersangka kemudian memberikan sanksi disiplin dengan menawarkan tiga pilihan, yakni pengurangan nilai, pemanggilan orang tua, atau hukuman yang disebut sebagai “menahan malu”. Korban memilih opsi terakhir.

BACA JUGA:  Sah! Rival Pribadi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Batam

Dalam proses itulah, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian serta sebuah perangkat USB yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa tersebut terjadi di area Gedung BSDC, tepatnya di ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam.

Lebih lanjut, penyidik masih melakukan pendalaman kasus. Berdasarkan hasil pengembangan sementara, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain, mengingat tersangka telah mengajar di sekolah tersebut selama kurang lebih satu tahun sebagai guru agama.

BACA JUGA:  Pulau Terluar di Batam Segera Akan Disertifikasi

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lainnya,” kata Anggoro.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional serta memberikan perlindungan kepada korban, sekaligus mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila memiliki informasi terkait kasus tersebut.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Sabtu, 18 April 2026 - 07:15 WIB

Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Berita Terbaru