Guru Agama di Batam Jadi Tersangka, Modus Hukuman Nyeleneh Berujung Kasus Asusila

- Publisher

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Aparat kepolisian menetapkan MJ (32), seorang guru agama di Kota Batam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang siswa berusia 16 tahun dari salah satu sekolah negeri di kawasan Batu Aji.

“Terhadap tersangka MJ saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2/2026).

BACA JUGA:  98 PMI Dirawat di RSKI Pulau Galang

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 6 Januari 2026. Pada hari yang sama, orang tua korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian setempat. Namun, pada tahap awal laporan, pelaku belum berstatus tersangka hingga kasus tersebut berkembang dan menjadi perhatian publik.

Menurut Anggoro, kejadian bermula ketika korban terlambat memasuki kelas. Tersangka kemudian memberikan sanksi disiplin dengan menawarkan tiga pilihan, yakni pengurangan nilai, pemanggilan orang tua, atau hukuman yang disebut sebagai “menahan malu”. Korban memilih opsi terakhir.

BACA JUGA:  Tabung Gas 15 KG Meledak, Belasan Orang Luka Bakar

Dalam proses itulah, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian serta sebuah perangkat USB yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa tersebut terjadi di area Gedung BSDC, tepatnya di ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam.

Lebih lanjut, penyidik masih melakukan pendalaman kasus. Berdasarkan hasil pengembangan sementara, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain, mengingat tersangka telah mengajar di sekolah tersebut selama kurang lebih satu tahun sebagai guru agama.

BACA JUGA:  Hadiri Halalbihalal LVRI, Amsakar Pentingnya Persatuan dan Spirit Kebangsaan

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lainnya,” kata Anggoro.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional serta memberikan perlindungan kepada korban, sekaligus mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila memiliki informasi terkait kasus tersebut.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam
PLN Batam Pastikan Tarif Listrik Belum Naik, Masyarakat Diminta Cek Informasi Resmi
Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan
Cen Sui Lan Sambut Jamaah Haji Natuna di Asrama Haji Batam, Pemkab Siapkan Penyambutan di Ranai
Natuna Kembali Raih Opini WTP 2025, Cen Sui Lan: Hasil Kerja Keras Kita Bersama
Cuaca Batam 4 Juni 2026, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Pagi hingga Dini Hari
Respons BP Batam Soal Air Keruh di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi
Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:30 WIB

BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:46 WIB

PLN Batam Pastikan Tarif Listrik Belum Naik, Masyarakat Diminta Cek Informasi Resmi

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:29 WIB

Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:23 WIB

Cen Sui Lan Sambut Jamaah Haji Natuna di Asrama Haji Batam, Pemkab Siapkan Penyambutan di Ranai

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:00 WIB

Natuna Kembali Raih Opini WTP 2025, Cen Sui Lan: Hasil Kerja Keras Kita Bersama

Berita Terbaru