PLN Batam Tegaskan Aturan Pemakaian Listrik MKS, Ingatkan Risiko dan Sanksi

- Publisher

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PLN Batam. Foto: INIKEPRI.COM

Kantor PLN Batam. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – PT PLN Batam memberikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan listrik melalui skema Multi Guna Khusus Sementara (MKS), khususnya di wilayah Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Dalam pertemuan bersama media pada Rabu (8/4/2026), Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, menjelaskan bahwa skema MKS merupakan solusi sementara untuk menyediakan listrik bagi masyarakat yang tinggal di lahan dengan status legalitas belum lengkap.

BACA JUGA:  Wali Kota Amsakar Dijadwalkan Salat Id di Dataran Engku Putri, Pawai Takbir Digelar Malam Ini

“Melalui MKS, kami tetap berupaya menghadirkan akses listrik bagi masyarakat. Ini bentuk komitmen agar warga tetap bisa menikmati listrik meskipun belum memungkinkan pemasangan permanen,” ujarnya.

Namun demikian, PLN Batam menegaskan bahwa penggunaan listrik MKS memiliki batasan tegas, yakni hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak diperbolehkan untuk disalurkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.

Yoga mengingatkan bahwa praktik berbagi listrik dari satu meter ke banyak pengguna tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan.

BACA JUGA:  Lestarikan Lingkungan, BP Batam dan PT TDK Tanam 200 Pohon Bambu

“Jika satu sumber digunakan banyak pengguna, tegangan akan menurun dan daya menjadi tidak stabil. Ini yang menyebabkan listrik redup atau sering terganggu,” jelasnya.

Selain itu, penggunaan listrik yang tidak sesuai peruntukan juga berisiko terhadap keselamatan, seperti korsleting yang dapat memicu kebakaran.

PLN Batam memastikan akan menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan pengecekan lapangan melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

BACA JUGA:  PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Pembangkit di Batam

Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan meliputi penertiban sambungan, pemutusan aliran listrik, hingga tindakan administratif sesuai regulasi yang berlaku.

PLN Batam juga menegaskan bahwa seluruh pembayaran listrik resmi hanya berdasarkan pemakaian yang tercatat dalam sistem. Pungutan di luar ketentuan tersebut dipastikan bukan bagian dari PLN.

Melalui edukasi ini, masyarakat diimbau untuk menggunakan listrik sesuai aturan demi menjaga kualitas layanan dan keselamatan bersama.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam
PLN Batam Pastikan Tarif Listrik Belum Naik, Masyarakat Diminta Cek Informasi Resmi
Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan
Cen Sui Lan Sambut Jamaah Haji Natuna di Asrama Haji Batam, Pemkab Siapkan Penyambutan di Ranai
Natuna Kembali Raih Opini WTP 2025, Cen Sui Lan: Hasil Kerja Keras Kita Bersama
Cuaca Batam 4 Juni 2026, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Pagi hingga Dini Hari
Respons BP Batam Soal Air Keruh di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi
Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:30 WIB

BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:46 WIB

PLN Batam Pastikan Tarif Listrik Belum Naik, Masyarakat Diminta Cek Informasi Resmi

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:29 WIB

Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:23 WIB

Cen Sui Lan Sambut Jamaah Haji Natuna di Asrama Haji Batam, Pemkab Siapkan Penyambutan di Ranai

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:00 WIB

Natuna Kembali Raih Opini WTP 2025, Cen Sui Lan: Hasil Kerja Keras Kita Bersama

Berita Terbaru